Dua Pemuda Ditangkap Bawa 24 Butir Ekstasi

Gara-gara Rp180 Ribu, Masuk Penjara

Gara-gara Rp180 Ribu, Masuk Penjara
foto internet

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dua orang pemuda pengedar ekstasi dibekuk aparat kepolisian Sektor Limapuluh Minggu (25/8/2015) dinihari lalu. Dari mereka aparat menemukan 24 butir ekstasi siap edar berwarna biru.

Aktivitas mereka terendus saat aparat kepolisian setempat melakukan pembelian under cover. Awalnya, aparat sempat memata-matai mereka dan berjanji akan membeli barang haram tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, keduanya langsung bergerak menuju pembeli.

Saat melintas, kedua pemuda warga Jalan pangeran hidayat yang telah diikuti gerak geriknya tersebut langsung dibekuk aparat di Jalan Tengku Zainal Abidin Pekanbaru. Saat itu keduanya membawa 24 butir ekstasi yang menjadi barang bukti.

Saat ini, kedua pemuda yang dari identifikasi sementara bernama Hn (21) dan Ar (23) mendekam di dalam tahanan Polsek Limapuluh.

Dari penuturan keduanya, mereka mengaku hanya menjadi kurir. Itupun dilakukan karena terpaksa disebabkan tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran.

Kapolsek Limapuluh Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo yang dikonfirmasi wartawan kemarin menyebutkan, saat ini, keduanya masih dalam proses penyidikan untuk memastikan jaringan peredaran narkoba yang dilakukan.

Dari keterangan sementara, keduanya sudah berbisnis ekstasi selama sekitar 10 bulan. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar berinisial AS yang saat ini masih dalam tahap pengejaran. Adapun barang bukti dijual seharga Rp180.000 per butir.(R03/int)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index