PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dua orang pemuda pengedar ekstasi dibekuk aparat kepolisian Sektor Limapuluh Minggu (25/8/2015) dinihari lalu. Dari mereka aparat menemukan 24 butir ekstasi siap edar berwarna biru.
Aktivitas mereka terendus saat aparat kepolisian setempat melakukan pembelian under cover. Awalnya, aparat sempat memata-matai mereka dan berjanji akan membeli barang haram tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, keduanya langsung bergerak menuju pembeli.
Saat melintas, kedua pemuda warga Jalan pangeran hidayat yang telah diikuti gerak geriknya tersebut langsung dibekuk aparat di Jalan Tengku Zainal Abidin Pekanbaru. Saat itu keduanya membawa 24 butir ekstasi yang menjadi barang bukti.
Saat ini, kedua pemuda yang dari identifikasi sementara bernama Hn (21) dan Ar (23) mendekam di dalam tahanan Polsek Limapuluh.
Dari penuturan keduanya, mereka mengaku hanya menjadi kurir. Itupun dilakukan karena terpaksa disebabkan tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran.
Kapolsek Limapuluh Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo yang dikonfirmasi wartawan kemarin menyebutkan, saat ini, keduanya masih dalam proses penyidikan untuk memastikan jaringan peredaran narkoba yang dilakukan.
Dari keterangan sementara, keduanya sudah berbisnis ekstasi selama sekitar 10 bulan. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar berinisial AS yang saat ini masih dalam tahap pengejaran. Adapun barang bukti dijual seharga Rp180.000 per butir.(R03/int)
Dua Pemuda Ditangkap Bawa 24 Butir Ekstasi
Gara-gara Rp180 Ribu, Masuk Penjara
Redaksi
Rabu, 26 Agustus 2015 - 10:43:02 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Percobaan Begal di Inhil
Selasa, 16 April 2024 - 20:34:28 Wib Hukrim
8.933 Narapidana di Riau Terima Remisi Idul Fitri, 46 orang Langsung Bebas
Kamis, 11 April 2024 - 04:01:22 Wib Hukrim
Polres Kuansing dan Jurnalis Jalin Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama
Sabtu, 06 April 2024 - 07:13:54 Wib Hukrim
Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 8,2 Kg Sabu, Bupati Apresiasi Polres Bengkalis
Kamis, 04 April 2024 - 13:53:08 Wib Hukrim