Ace Hardware Dibobol Karyawan Sendiri

Ace Hardware Dibobol Karyawan Sendiri

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol Ace Hardware di Plaza Robinson, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan pada hari Kamis (17/12) lalu berhasil ditangkap Tim operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan. 
 
Penangkapan tersangka yang ternyata merupakan karyawan di Ace Hardware itu, bermula dari hasil penyelidkan pihak Polsek Tampan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berdasarkan bukti-bukti di TKP yang mengarah kepada tersangka. 
 
"Dari hasil penyelidikan, pada hari Selasa (22/12), petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka ke daerah Kecamatan Tiku, Provisnis Sumatera Barat (Sumbar). Namun, menurut keterangan keluarganya disana, tersangka berada di Kabupaten Pelalawan," ujar Kepala Polsek Tampan, AKP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tampan, AKP Herman Pelani, Jumat (25/12). 
 
Anggotanya langsung melakukan perburuan terhadap tersangka dikediaman orangtuanya di daerah Sorek, Kabupaten Pelalawan dan disana, pada hari Kamis (24/12) sekitar pukul 16.00 WIB tersangka berhasil diamankan. "Bersama tersangka, kita juga amankan rekaman Closed Cirkuit Television (CCTV) yang sempat dilarikan tersangka, pecahan kaca dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi," kata Herman. 
 
Herman mengatakan, tersangka mengaku jika dirinya melakukan aksi curat tersebut hanya seorang diri dan kenekatannya itu, karena membutuh uang yang sangat besar untuk membiayai pengobatan orangtuanya. 
 
"Keterang tersangka, dirinya hanya seorang diri dalam melakukan aksi curat itu. Tersangka nekat membobol brankas tempat dirinya bekerja, hanya untuk membiaya pengobatan orangtuanya," jelasnya. 
 
Terkait dengan tertangkapnya tersangka pembobol Ace Hardware tersebut, Herman menegaskan, jika pihaknya saat ini masih akan melakukan pengembangan terhadap tersangka yang kini telah diamankan di Polsek Tampan berikut dengan sejumlah barang bukti kejahatan tersangka. 
 
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tampan dan terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan anacaman hukuman diatas tujuh tahun penjara," tegas Herman. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index