33 Napi Kristiani di Pasirpengaraian Terima Remisi

33 Napi Kristiani di Pasirpengaraian Terima Remisi

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 33 Narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasir Pengaraian, Jumat, (25/12/2015) pagi mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2015.   
 
Dari jumlah tersebut, satu Napi yang mendapat remisi, langsung bebas. Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Mishbahuddin BcIp SSos MM kepada para Napi, bertempat diruang Aula Sahardjo SH, Lapas Klas II B Pasir Pengaraian.   
 
Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Mishbahuddin BcIp SSos MM , Jumat, (25/12/2015) menyebutkan, 33 Napi yang mendapat remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2015, bervariasi mulai dari remisi 15 hari dan 1 (satu) bulan. Satu diantaranya, Napi langsung bebas.     
 
Mishbahuddin menyebutkan, pemberian remisi  untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar selalu berkelakuan baik dalam menjalankan pidananya.Sehingga jika bebas kelak mereka dapat ditrima dalam kehidupan masyarakat.    
 
Remisi yang diberikan kepada narapidana berdasarkan agama yang dianutnya.Jika napi beragama Islam akan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri, sedangkan napi yang beragama Hindu mendapat Remisi khusus Nyepi. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index