Bioremediasi, Ternyata Chevron Belum Bayar Uang Pengganti Rp100 Miliar

Bioremediasi, Ternyata Chevron Belum Bayar Uang Pengganti Rp100 Miliar
Ilustrasi usaha pertambangan Chevron

JAKARTA (RIAUSKY.COM) – Meski sudah bekerja keras menangani banyak kasus korupsi dan kejahatan yang berbahaya bagi keselamatan banyak orang, namun, ternyata masih banyak tugas yang belum dituntaskan oleh Korps Adhiyaksa. Salah satunya adalah terkait pembayaran uang pengganti Rp100 miliar, dalam kasus Bioremediasi  yang melibatkan PT Chevron Pacifik Indonesia.

Karena itulah, Kejagung RI berkomitmen akan menuntaskan penanganan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Perkara-perkara yang belum tuntas, sejak 2001 akan kita selesaikan, agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” tegas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana, di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, kepastian hukum itu dapat dilakukan, dengan melimpahkan ke pengadilan terhadap perkara-perkara dugaan korupsi, yang cukup bukti. Begitu juga, sebaliknya terhadap perkara-perkara yang tidak cukup bukti (dihentikan penyidikannya).

“Sebagai upaya untuk menuntaskan perkara-perkara yang belum terselesaikan, maka pihaknya akan fokus sehingga terselesaikan dan tidak menjadi beban di kemudian hari.”

Sebelum ini, Direktur Penyidik Maruli Hutagalung yang digantikan oleh Fadil sudah berbuat cukup banyak, dengan menahan 86 tersangka kasus korupsi yang mangkrak sejak 2011.
Namun, karena banyaknya perkara-perkara yang disidik, sehingga penyelesaian tidak maksimal. Seperti, kasus Direktur CV Sri Makmur Yuni dalam kasus LTE Major Overhoulls GT 1. 1 dan 1. 2 belum tertangkap.

Sementara beberapa kasus lainnya seperti  pencairan deposito PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC) sebesar Rp6 miliar di Bank Permata dengan  tersangka,mantan Direktur Keuangan PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau  BTDC Solichin dan mantan Kepala Cabang Bank Permata Cabang Kenari, Jakarta Pusat, Dwika Noviarti juga akan ditelisik kembali.

Adapun untuk penanganan kasus penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) dengan kerugian negara Rp3,9 miliar. Tersangka, Direktur Keuangan PT ASEI Marthin Fithers Simarmata (MFS) dan Kepala Cabang Surabaya PT ASEI Hariyono juga sempat diungkapkan dalam rapat tersebut.

 begitupun dengan penanganan kasus E-Tower, sejak 2013, tersangka Triwiyasa Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa belum tersentuh, sejak dua bulan lalu dinyatakan buron. Kasus PT AWI dengan tersangka FT terkait penggunaan tanah negara.

Untuk eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus penggunaan jaringan radio 3G (Indosat) dan kasus pembayaran uang pengganti Rp100 miliar, dalam kasus Bioremediasi (Chevron) juga kembali akan menjadi prioritas penanganan.(R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index