Ingat...2016, Penjualan Minyak Goreng Curah Dilarang

Ingat...2016, Penjualan Minyak Goreng Curah Dilarang

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Mulai tahun depan, Pemerintah Riau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan melarang penjualan minyak goreng curah di pasaran.
 
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Riau Muhammad Firdaus, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/2014 yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan Standar Nasional Indonesia (SNI).
 
"Pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah itu untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit yang ditimbulkan. Sebab, minyak goreng curah sangat diragukan kesehatannya. Tidak higienis," ujar Firdaus.
 
Ditambahkannya, minyak goreng kemasan dinilai aman karena pengolahannya sehat, sesuai dengan aturan pemerintah melalui uji klinis laboratorium. 
 
Sebagai catatan, sebenarnya kebijakan tersebut sudah berlaku setahun lalu. Namun sempat tertunda dengan pertimbangan keekonomian pelaku usaha kecil menengah (UKM). (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index