Buntut Peraturan BI Nomor 14/2/PBI/2012.

400 Ribu Kartu Kredit Ditutup Paksa

400 Ribu Kartu Kredit Ditutup Paksa
Ilustrasi

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) memperkirakan, sebanyak 400.000 kartu kredit akan ditutup paksa pada tahun ini. Penutupan kartu kredit ini tak lain sebagai buntut dari pembatasan kepemilikan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012.

General Manager AKKI Steve Martha, mengungkapkan, dari hasil penyisiran data yang dilakukan pelaku industri, sebanyak 460.000 kartu kredit dari total 16 juta-16,5 juta kartu kredit beredar saat ini berpotensi ditutup.

"Prediksi kami 400.000 kartu kredit yang bakal ditutup sebagai dampak dari peraturan tersebut. Ini yang sekaligus membuat pertumbuhan kartu baru terkesan lambat dari tahun-tahun sebelumnya, yakni hanya sekitar 3-4 persen per Juni 2015," ujarnya kepada Kontan, Rabu (26/8/2015).

Alasan lain, kata Steve, perlambatan pertumbuhan kredit perbankan akibat ekonomi nasional yang "suam-suam kuku" membuat sebagian masyarakat menahan diri. Belum lagi persoalan tidak meratanya distribusi kartu kredit yang saat ini masih didominasi oleh kota besar, seperti Jakarta.

"Beruntung, secara nilai transaksinya, industri kartu kredit masih membukukan pertumbuhan. Meski tipis, rata-rata nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp 22 triliun-Rp 23 triliun per bulan. Tahun lalu, rata-rata nilai transaksi ini masih berkisar Rp 20 triliun-Rp 21 triliun," kata dia.

Diharapkan, bank penerbit kartu kredit bisa lebih kreatif dalam mengakuisisi nasabah baru, seperti mencari pasar baru di luar Kota Jakarta dan kota-kota besar di Pulau Jawa, termasuk menawarkan promosi menarik untuk menggugah selera nasabah menggesek kartu sebagai alat pembayaran. (R02)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index