Mas Irba Sebut Agen Elpiji di Tampan Banyak yang "Nakal"

Mas Irba Sebut Agen Elpiji di Tampan Banyak yang
Mas Irba

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) – Sepanjang tahun 2015 lalu mengacu kepada Surat Peraturan Menteri ESD dan Menteri Dalam Negeri nomor 115 dan 117 tentang pola pendistribusian tertutup gas elpiji 3 kg. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru telah menjatuhkan beberapa sanksi kepada agen elpiji gas 3 kg yang tersebar di kota Pekanbaru.
 
Hal ini disampaiakam Mas Irba Sulamain selaku Kepala Perdagangan Disperidag Kota Pekanbaru, Senin (4/1). 
 
“Yang paling banyak pelanggaran di Kecamatan Tampan. Ini akan kami evaluasi khusus,” ujarnya kesal.
 
Irba sendiri mengaku baru selesai melaksanakan agenda rapat untuk menindak lanjuti hal tersebut. 
 
“Masalah banyak terdapat pada kuota agen yang diatas seribu tabung. Ini sangat janggal jumlah masyarakatnya di sekitar sana dari tiga RW tak sampai 300 orang namun kuotanya diatas seribu tabung. Berarti ini ada yang bermain,” ujarnya.
 
Ia mencontohkan salah satunya di Jalan Kenanga, Pekanbaru. Wilayah edarnya 250 orang tapi kuota gasnya 3.000 lebih. “Ini jelas dijual kepada yang tidak berhak. Namun agen yang berada Kecamatan Tampan paling ‘nakal’ dibandng Kecamatan lain,” sebutnya.
 
Untuk kedepan Disperindag berjanji akan mengubah pola penindakan yang lebih tegas. Disperindag juga akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk melihat perjanjian kontraknya. 
 
“Tahun 2015 lalu kami telah jatuhkan sanksi PHU atau menutup langsung agen pangkalan elpiji sebanyak lima pangkalan yang terdapat d Kecamatan Payung Sekaki. Kedepan mungkin akan lebih banyak lagi,” tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index