Alhamdulillah, MK Terima Gugatan IKO

Alhamdulillah, MK Terima Gugatan IKO

 

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM) - Sengketa Pilkda Kuantan Singingi sepertinya bakal berlangsung lama, pasalnya Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau tahun 2015 yang diajukan oleh Indra Putra - Komperensi (IKO). 
 
Permohonan itu dicatat dengan register nomor 65/PHP-BUP-XIV/2016. Dalam perkara ini, IKO menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing tentang hasil Pilkada Kuansing 9 Desember 2015 lalu.
 
"Alhamdulillah, pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wib, kuasa hukum kita sudah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi," ujar Indra Putra, Senin (4/1).
 
"Sesuai isi suratnya, MK segera menetapkan jadwal sidang dan memberitahukannya kepada pihak termohon dan terkait," ujar Indra. Dikatakannya, jadwal sidang akan keluar pada 5 Januari 2016.
 
Sebagai catatan, pada 9 Desember 2015 lalu, perolehan suara IKO 0,21 persen di bawah perolehan suara Mursini - Halim (MH). Dengan sedikitnya perbedaan perolehan suara ini, IKO mengajukan gugatan ke MK.
 
Sebelumnya ia berharap kepada para pendukung agar senantiasa menjaga solidaritas, silaturahmi, keamanan, ketertiban dan keharmonisan di tengah-tengah masyarakat.
 
"Jangan ada melakukan tindakan-tindakan yang memancing kerusuhan dan keributan sehingga merusak cita Kuansing di mata Indonesia," ujar Indra.
 
Pendukung IKO juga diminta untuk menjunjung tinggi adat istiadat di Kuansing dan meningkatkan komunikasi antar sesama.
 
"Mari kita menunggu dan proses yang sedang berlangsung. Apapun hasilnya, itulah yang terbaik untuk Kuansing," pungkas Indra. (GR/R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index