BBM Turunnya Cuma 150 Perak, gak Ngaruh di Kantong

BBM Turunnya Cuma 150 Perak, gak Ngaruh di Kantong
Salah satu SPBU di Pekanbaru

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Terhitung mulai hari ini, Selasa (5/1) Pemerintah Indonesia resmi menurunkan harga semua jenis Bahan Bakar Minyak (BBM). Dampak dari penurunan harga ini, tak banyak dirasakan oleh pengecer BBM jenis bensin di jalanan.
 
Fatimah, warga kelurahan Sukajadi yang sehari-hari berjualan bensin eceran di sekitaran Jalan Tuanku Tambusai mengaku, meski harga beli bensin di SPBU sudah turun, namun ia sama sekali tidak merasakan dampaknya.
 
"Apaan, turunnya cuma 150 perak, kita para pengecer juga tetap begini-begini aja penjualannya," ujar Fatimah kepada riausky.com
 
Ketika ditanyakan, apakah dirinya tau bahwa sebenarnya penurunan harga bensin mencapai Rp350 Rupiah per liternya, tapi masyarakat masih harus membayar Dana Ketahanan Energi (DKE) ke pemerintah sebesar Rp200 Rupiah per liter, Fatimah mengaku sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.
 
"Wah, kalau soal itu sih saya juga gak tau, Mas. Yang saya tau, pengecer lain bilang harga bensin udah turun, tapi cuma 150 perak, gitu aja sih," ujar Fatimah.
 
Sementara itu, pantauan riausky.com di SPBU Jalan Ababil mendapati, tak banyak antrian kendaraan sepeda motor maupun mobil yang akan mengisi bahan bakar.
 
Roby Surya, petugas di SPBU tersebut mengatakan, tingkat pembeli BBM di tempat ia bekerja berjalan seperti biasanya, tanpa ada antrian panjang dari pengendara atau pengecer.
 
"Pembeli yang datang biasa aja sih Mas, seperti hari lain sebelum harga BBM turun. Lagian turunnya kan gak banyak, cuma ratusan perak," aku Robi.
 
Di lain tempat, ketika pemerintah mengumumkan penurunan harga jual BBM (solar dan premium) maka publik mencoba menghitung berapa harga jual BBM yang seharusnya ditetapkan pemerintah.
 
Dari sisi pengamat, Ichsanudin Noorsy misalnya, menghitung harga jual BBM jenis premium seharusnya adalah sebesar Rp4.500 per liter.
 
Ada juga pihak yang menuding bahwa pemerintah menerima begitu saja hasil perhitungan Pertamina bahwa harga premium bisa diturunkan dari Rp7.400 menjadi Rp7.150 termasuk dana ketahanan energi Rp200.
 
"Sebenarnya, berapa sih harga yang wajar berdasarkan turunnya harga minyak dunia menjadi 37 dolar AS per barel?" ujarnya.
 
Menurut pengamat migas ini, Pertamina mau tidak mau harus menggunakan basis harga MOPS untuk menghitung harga pokok bensin premium dan harga MOPS yang dihitung tentu saja berdasarkan harga rata rata setidaknya dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
 
Untuk BBM RON 92 Harga MOPS rata-rata dalam 4 bulan terakhir di tahun 2015 adalah sebesar 56,40 dolar AS/barel. Sementara nilai tukar rupiah (kurs) rata-rata adalah Rp13.800 per dolar AS. Dengan demikian, harga pokok dalam rupiah adalah Rp 4.895 per liter (harga dasar Premium).
 
Alpha bagi badan penyalur (pertamina) untuk penggantian biaya penyediaan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, jasa distribusi bagi SPBU dan Pertamina, dihitung sebesar 20 persen dari harga dasar atau sebesar Rp 979 per liter (sudah termasuk margin SPBU Rp 285 per liter). Harga dasar premium adalah Rp 5.874 per liter.
 
Biaya penugasan penyaluran BBM kepada badan penyalur (Pertamina dan badan usaha lain yang melaksanakan tugas penyaluran) sebesar 2 persendari harga dasar atau sebesar Rp 117 per liter.
 
Sofyano menganggap hal Ini wajar dilakukan karena badan usaha menggunakan modal awal untuk penyediaan dan penyaluran BBM tersebut yang tentu saja harus diperhitungkan dan harus mendapat apresiasi yang setimpal secara bisnis, apalagi kenyataan yang ada bahwa pembayaran pemerintah kepada badan usaha biasanya terealisir dalam waktu paling cepat enam bulan. (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index