Ondeh Mak, Disperindag Suruh C Finance Tutup

Ondeh Mak, Disperindag Suruh C Finance Tutup
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) – Sebelumnya Dinas perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru memberikan kelonggaran pengurusan kelengkapan izin untuk tiga finance berinisial C Finance, V Finance dan SMR Finance. Namun masih ada satu finance lagi yang tak kunjung bisa melengkapi izinnya di Kota Pekanbaru.
 
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman agaknya mulai jengah dengan C Finance yang izinnya belum lengkap. Untuk itu, ia menegaskan agar perusahaan finance tersebut untuk tidak beroperasi lagi.
 
“Kita sudah memanggil tiga finance yang memiliki permasalahan, terutama pemasalahan administrasinya. Terutama ijin operasionalnya dan ketiganya kita anggap mereka itu memang bermasalah,” ujarnya Rabu (6/1)
 
Diakuinya ketiga finance tersebut memang telah meminta waktu kepada Disperindag Kota Pekanbaru untuk kelonggaran kepengurusan ijin mereka. Namun dalam hal ini pihak Disperindag sendiri sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada para finance.
 
“Pada tahap pertama memang kita melakukan kelonggaran, namun untuk tahap kedua ini kita tidak akan memberi toleransinlagi,” tegas Irba.
 
“Cuma ada satu finance yang tidak bisa menyiapkan atau tidak bisa mengurus ijin-ijin operasionalnya, maka kami minta mereka untuk menghentikan operasional dari financenya untuk sementera waktu,” lanjut Irba berkomentar.
 
Ia menyebutkan untuk SMR Finance memang telah meminta waktu selama satu minggu untuk melengkapi kepengurusan syarat perijinan kepada Disperindag. Sedangkan untuk  V Finance meminta waktu kepada Disperindag selama 10 hari untuk melakukan hal yang sama.
 
“Yang C Finance ini sudah kita berikan  peringatan keras, jika mereka tidak mampu melakukan pengurusan tersebut dan waktunya juga lama, segera hentikan kegiatan mereka,” tegas Irba.
 
Sebagaimana diketahui, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mencatat lebih dari 100 perusahaan pembiayaan (finance) di Pekanbaru tidak melaporkan keberadaanya. “Hingga saat ini lebih dari 100 finance di Pekanbaru belum terdata dan belum mengirimkan laporan keberaandaanya ke Disperindag Kota Pekanbaru,” ujarnya
 
Tentu ini melanggar aturan. Seharusnya jika belum melakukan pelaporan kepada Disperindag Kota Pekanbaru, Finance tersebut tidak boleh buka dan itu termasuk ilegal. Pelaporan keberedaan tempat usaha atau dagang tersebut ke Disperindag sesuai dengan UU N0. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. (R05)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index