Waaah...2015 PNS Siak Banyak Bercerai

Waaah...2015 PNS Siak Banyak Bercerai
SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Tingkat perceraian dikalangan PNs Pemkab Siak kini mulai mengkhawatirkan. Bahkan selain masalah korupsi, persoalan yang mendominasi dikalangan PNS Siak yaitu perceraian.
 
Data  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siak tercatat 44 kasus pelanggaran disiplin. Untuk kasus yang paling tertinggi yakni, kasus Perceraian yakni 16 kasus. Yang sudah selesai proses 3 kasus, dalam proses di BKD 12 kasus, dan dalam proses inspektorat sebanyak 1 kasus. Setelah itu disusul kasus korupsi sebanyak 8 kasus, narkoba 6 kasus, perjudian 6 kasus, asusila 3 kasus, tidak masuk kerja 3 kasus, penipuan 1 kasus, dan pungli 1 kasus.
 
Bahkan ada PNS yang diberi sanksi. Saksi berat dan sedang yakni Pemberhentian tidak dengan hormat sebanyak 2 orang, dan pemberhentian dengan hormat sebanyak 3 orang, dan penurunan pangkat setingkat dibawahnya selama tiga tahun sebanyak 6 orang, serta penurunan pangkat setingkat dibawahnya selama1 tahun sebanyak 9 orang, pemberhentian sementara dari jabatan 7 orang.
 
‎Kepala BKD Siak Lukman mengakui hal tersebut dan masih ada beberapa kasus yang masih dalam proses. Lukman menambahkan sangsi yang diberikan sudah sesuai dengan standar dan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
"Seluruhnya merupakan pelanggaran, dan sangsi sudah diberikan," kata Lukman. Selain itu Lukman, mengungkapkan bahwa untuk kasus perceraian terlebih dahulu dilakukan proses pemeriksaan dengan berkas acara pemeriksaan (BAP), dan dilakukan mediasi agar pasangan tidak bercerai.
 
"Untuk kasus perceraian, kita terlebih dahulu melakukan mediasi atau penengah agar pasangan suami istri itu tidak bercerai. Akan tetapi apabila tidak bisa lagi, maka perceraian terjadi," tandas Lukman. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index