Astaghfirullah...Sertifikat Halal McDonalds Ternyata Sudah Kadaluarsa

Astaghfirullah...Sertifikat Halal McDonalds Ternyata Sudah Kadaluarsa

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah sebelumnya izin Drive Thru McDonalds di Kota Pekanbaru tidak mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), persoalan lain kembali muncul. 

 
Izin kehalalan restoran cepat saji yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut ternyata sudah habis masa berlakunya.
 
Dari sertifikat halal bernomor 00160000630499 dan ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat DR KH MA Samal Mahfudh tercantum usaha franchise atas nama PT Rekso Nasional Food itu diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2013 dan habis berlakunya pada tanggal 23 Desember 2015.
 
Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman mengatakan bahwa tidak hanya izin kehalalan yang dikeluarkan oleh MUI, usaha restoran Mc Donalds yang beroperasi di Kota Pekanbaru itu, sampai saat ini perizinannya belum lengkap sama sekali. Termasuk izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 03 Tahun 1982 tentang Wajib TDP.
 
“Mereka (Mc Donald) ini masuk dalam usaha Franchise terusan. Mereka tidak punya TDP cabang. Dan mereka mengakui bahwa segala perizinan sedang diurus oleh pihak ketiga,” kata Masirba, kepada Riausky.com, Rabu (6/1).
 
Dijelaskannya, sesuai kesepakatan, pihaknya saat ini meminta perusahaan yang berpusat di California, Amerika Serikat itu untuk melengkapi segala bentuk proses perizinan. Sepanjang tidak melengkapi, maka operasionalnya harus dihentikan.
 
“Kami sudah gali informasi sampai perusahaan itu dapat izin prinsip dari walikota, kami kejar sampai kesitu. Ternyata izin mereka belum lengkap. Walikota memanggil kami dan memerintahkan, sepanjang melanggar aturan tentang operasional, perusahaan itu harus ditutup,” tegasnya. (R04)

Listrik Indonesia

#Polemik McDonalds

Index

Berita Lainnya

Index