Hahahahaaa...Beli Petai Pakai Uang Palsu, MH Ditangkap Polisi

Hahahahaaa...Beli Petai Pakai Uang Palsu, MH Ditangkap Polisi

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Ada-ada saja ulah MH (42) warga Pekanbaru satu ini, ingin membeli petai di pasar dengan uang palsu, ia malah ditangkap polisi.
 
Aksi MH terbongkar berkat kecurigaan Yusuf (40), korban sekaligus pedagang di Pasar Selasa, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Pedagang petai tersebut awalnya melihat tersangka dan rekannya U (DPO) datang ke TKP dengan berboncengan mengendarai motor Beat hitam.
 
Kronologinya, tersangka membeli petai di warung milik korban dan membayarnya dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Sedangkan rekannya U, menunggu di atas sepeda motor. 
 
Rupanya Yusuf curiga dengan gerak gerik tersangka karena setiap berbelanja selalu membayar memakai uang pecahan Rp100 ribu. Padahal barang-barang yang dibeli tersangka juga terbilang sangat murah, termasuk saat membeli petai, tapi tersangka tak pernah membayarnya memakai nominal pecahan uang kecil.
 
Merasa ada yang tidak beres, pelapor pun kemudian mengecek uang pemberian tersangka. Benar saja, setelah dilihat secara teliti, uang pecahan Rp100 ribu yang diberikan tersangka saat membayar petai tersebut ternyata memiliki perbedaan dengan pecahan uang Rp100 ribu asli. 
 
Karena curiga, Yusuf selanjutnya melaporkan hal tersebut kepada anggota Bhabinkamtibmas yang saat itu sedang berpatroli di lokasi. 
 
Atas ulahnya itu, MH pun berhasil diciduk petugas pada Selasa (5/1) lalu. "Sorenya, tersangka berhasil diamankan. Tapi rekannya, U melarikan diri," ujar Kapolsek Tampan, Komisaris Polisi Ari S Wibowo, 
 
Polisi pun lalu mengembangkan kasus ini dengan menggeledah kediaman pelaku di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, tersangka mengakui sudah mengedarkan uang palsu tersebut sebanyak Rp3 juta.
 
Modusnya, jutaan upal itu dibelanjakannya di warung kaki lima dan pasar tradisional yang ada di Pekanbaru agar mendapatkan kembalian uang asli. 
 
"Kita masih kembangkan kasus peredaran upal ini. U, juga sudah kita jadikan DPO. Untuk tersangka sendiri kita jerat dengan Pasal 244 jo 245 KUHP tentang Mencetak dan Mengedarkan Uang Palsu dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," pungkasnya. (RT/R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index