Ogah Dipersalahkan, Wako Sebut Tim Verifikasi Propinsi Kurang Teliti Soal UMK Rp2,16 Juta

Ogah Dipersalahkan, Wako Sebut Tim Verifikasi Propinsi Kurang Teliti Soal UMK Rp2,16 Juta
Firdaus MT Walikota Pekanbaru (internet)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT menyayangkan kurang telitinya tim perivikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam penetapkan angka Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru. Imbasnya, draf UMK Pekanbaru dikembalikan.
 
Ia mengatakan Pemko Pekanbaru sudah mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan setelah UMK Pekanbaru dikembalikan Gubernur. Ternyata perhitungan sudah sesuai peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
 
"Penetapan UMK kita sudah mengikuti aturan PP tersebut. Pak Jhoni sebagai kadis juga sudah membantah kalau pemko tidak mengikuti aturan. Kita sudah ikut kok," Ujar orang nomor satu di Pekanbaru, Kamis (7/1).
 
Ditambahkannya, jumlah UMK tahun 2016 yang ditetapkan oleh Pekanbaru sebesar Rp 2.165.435 , sudah dalam batas toleransi yang diperbolehkan. Sementara jumlah tersebut tidak menyalahi apa yang dimaksud tim verifikasi dari Pemprov Riau.
 
"Pemko Pekanbaru tetap akan mengajukan jumlah UMK tersebut kepada Pemprov Pekanbaru. Sebab, kita merasa sudah dihitung oleh Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru," tutupnya. (R05)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index