BBM Turun, Dishub Diminta Sesuaikan Tarif

BBM Turun, Dishub Diminta Sesuaikan Tarif

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sesuai instruksi dari Peraturan Menteri Perhubungan. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, diminta untuk menyesuaikan tarif angkutan kota antar provinsi sebesar 5 persen dari tarif semula.
 
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rahmad Rahim mengatakan, intruksi itu muncul berdasarkan pertimbangan kebijakan pemerintah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tanggal 05 Januari 2016 silam.
 
"Untuk tarif angkutan kota dalam provinsi, kita sudah punya batasan. Ketika harga BBM naik, kita tidak pernah ikut menaikkan tarif. Nah, ketika harga BBM turun, kita malah diminta untuk menurunkan tarif," ujar Rahmad, Sabtu (9/1).
 
Rahmad juga mengatakan, dalam perintah yang diturunkan oleh Kementerian Perhubungan itu, disepakati angka penurunan tarif sebesar 5 persen dari pusat. Selama ini Pemerintah Provinsi Riau masih tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 20 tahun 2013.
 
"Makanya saat ini kita tidak melakukan apa-apa. Pergub itulah aturan kita untuk menyesuaikan tarif angkutan kota dalam provinsi. Tapi untuk angkutan kota antar provinsi, kita terpaksa mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan tersebut," ujarnya.
 
Lebih jauh Rahmad mengatakan, rencananya pada tanggal 12 Januari nanti, Dishub Provinsi Riau akan mengumpulkan seluruh Kabupaten atau Kota untuk membahas persoalan ini.
 
"Tujuannya hanya untuk melakukan penyesuaian tarif terhadap Kabupaten atau Kota. Karena mereka juga punya standar penentuan harga sendiri untuk menetapkan tarif itu," pungkasnya. (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index