Pemkab Siak Minta SKPD Penuhi Laporan Administrasi

Pemkab Siak Minta SKPD Penuhi Laporan Administrasi

 

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Terhadap percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepada SKPD yang terkait untuk mensinkronisasikan berdasarkan surat edaran Mendagri tersebut diminta untuk dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
 
Sebab hal ini cukup penting sekali, karena laporan percepatan pengalihan urusan ini harus secepat nya bisa diselesaikan oleh seluruh SKPD yang ada di lingkungan pemerintah daerah.
 
Hal ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Dr H Fauzi Asni saat memimpin rapat bersama pegawai yang ada di ruang Indra meeting room kantor Bupati Siak terhadap pemutakhiran data personil pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) Urusan Pemerintah Daerah Senin (11/1).
 
Jadi berdasarkan  surat edaran mendagri tersebut kepada Gubri, Bupati/Wali kota segera berkoordinasi untuk menyelesaikan secara seksama iventarisasi personil, sarana dan rasarana, pendanaan dan dokumen sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan paling lambat tanggal 31 Maret 2016 untuk serah terima berita acara  personil.
 
"Sedangkan sarana  prasarana dan dokumen paling lambat tanggal 2 Oktober  2016 dan begitu juga terkait dengan serah terima berita acara pendanaan paling lambat tanggal 31 Desember sesuai dengan intruksi mendagri ini maka kita harus mengikutinya sesuai dengan petunjuk yang ada," papar Fauzi.
 
Sementara itu Asisten II Dr H Syafrilenti mengatakan terkait yang berurusan aset, diharapkan dalam pendataannya agar bisa disesuaikan supaya data aset tidak tersalahkan nantinya.
 
Maka dari itu laporan keuangannya nanti diajukan haruslah berkaitan dengan yang dibidangi termasuk laporan gaji dan juga honor pegawai yang ada yang harus disesuaikan dengan surat edaran Mendagri.
 
Sedangkan Asisten III yang membidangi Pegawai menyangkut personil kepada AKPD harus dapat melaporkan dengan lengkap baik itu jumlah pegawai dan juga lampiran honor dari mana saja harus terlampirkan pada kolom laporan.
 
Dan  begitu juga bagi SKPD yang ada perubahan serta adanya tumpang tindih data agar dapat dimasukkan dalam usulan draf ,sebab itu adalah salah satu faktor penting yang harus kita selesaikan sebelum batas akhir uang sudah ditetapkan. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index