Melestarikan Budaya Melayu, Perda LAM Pekanbaru Disahkan

Melestarikan Budaya Melayu, Perda LAM Pekanbaru Disahkan
Penandatanganan Perda LAM di gedung DPRD Pekanbaru. Foto Tribun Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Setelah melalui pembahasan kurang lebih empat bulan lamanya, Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru akhirnya disahkan, Senin (11/1/2016) melalui rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru di Balai Payung Sekaki kantor DPRD Kota Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman.
 
Juru bicara Pansus DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi dalam laporan yang dibacakannya mengatakan, bahwa dalam pembahasan Ranperda LAM yang telah disampaikan oleh Walikota Pekanbaru pada 25 September 2015 lalu, maka disepakati pembahasan sudah selesai dan sudah bisa disahkan melalui paripurna.
 
"Perda ini penting untuk melestarikan budaya melayu yang ada di Kota Pekanbaru. Dimana perlu ada payung hukum untuk memaksimalkan kinerja Lembaga Adat Melayu Riau kota Pekanbaru kedepannya," ungkap Roem Diani Dewi.
 
Meski demikian, Pansus memberi beberapa catatan untuk disempurnakan oleh pihak Pemko Pekanbaru dan LAM Pekanbaru, diantaranya mengenai masih kurangnya kajian tentang otensitas yang dimiliki LAM Pekanbaru, LAM Pekanbaru harus mencirikan adat istiadat yang ada dan perlu ada penegasan AD/ART LAM Pekanbaru, apakah sama dengan LAM Riau.
 
"Kemudian untuk eksistensi LAM Pekanbaru maka perlu dirumuskan alternatif pembiayaan dengan anggaran daerah, sehingga bisa eksis menjalankan perannya," kata Roem.
 
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH didampingi Wakil Ketua DPRD Sigit Yuwono dan Sondia Warman serta dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi bersama para kepala dinas lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Setelah dibacakan persetujuan bersama oleh Sekretaris DPRD Ahmad Yani diikuti dengan penandatanganan oleh pimpinan DPRD, maka perda tersebut resmi disahkan.
 
Sahril saat dikonfirmasi wartawan usai rapat mengatakan, dengan adanya Perda LAM Pekanbaru ini maka diharapkan kedepan kebudayaan melayu Provinsi Riau di Kota Pekanbaru akan terus maju guna membantu pembangunan karakter masyarakat. Terkait adanya catatan dari pansus terhadap perda yang disahkan, Sahril akan membicarakan di pansus untuk dilengkapi.
 
"Akan kita sempurnakan nantinya. Intinya dengan adanya Perda LAM Pekanbaru ini, kita berharap budaya melayu kedepan lebih terarah lagi di Kota Pekanbaru yang majemuk ini," ujar Sahril.
 
Wakil Walikota Ayat Cahyadi, dalam sambutan juga mengatakan, Perda LAM Pekanbaru ini perlu dilakukan dalam rangka membuat payung hukum untuk lembaga tersebut.
 
"Budaya melayu merupakan budaya terbuka namun mampu menepis budaya yang bisa merusaknya sebagai budaya yang agamis. Dan yang disampaikan DPRD menjadi masukan bagi kita. Nanti akan kita sosialisasikan dahulu kepada masyarakat. Disampaikan ke gubri untuk diverifikasi," pungkasnya.
 
Ketua LAM Pekanbaru DR H Nurhasyim SH MH mengatakan, bahwa pihaknya sangat senang dengan telah disahkan perda ini. Karena menurutnya sudah sangat lama perda ini ditunggu-tunggu oleh LAM Pekanbaru. "Kita ucapkan tahniah atas disahkan perda ini karena sudah sejak lama kita nantikan," ujarnya.
 
Terkait catatan yang disampaikan pansus, Nurhasyim mengatakan bahwa catatan tersebut akan dilengkapi termasuk AD/ART yang selama ini masih mengacuh kepada AD/ART LAM Riau. "Ini kita akan susun AD/ART, tentu akan kita lengkapi. Kita akan menyusun program kerja mensukseskan Pekanbaru sebagai pusat kebudayaan melayu," sebutnya.
 
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan perda LAM Pekanbaru yakni Sigit Yuwono sebagai penanggung jawab, Masni Ernawaty sebagai Ketua Pansus, Zajnal Arifin sebagai wakil ketua, kemudian para anggota terdiri dari Yose Saputra, Desi Susanti, Ruslan Tarigan, Nofrizal, Zaidir Albaiza, Ferry Sandra Pardede, Kudus Kurniawan, Zulkarnain, Samsul Bahri, Roem Diani Dewi, dan Fikri Wahyudi Hamdani. Kemudian ditambah Ahmad Yani sebagai Sekretaris DPRD.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index