Bersalah, Thamsir Rahman Dihukum 8 Tahun Penjara

Bersalah, Thamsir Rahman Dihukum 8 Tahun Penjara
Dikawal Kasi Pidsus Kejari Rengat, Thamsir Rachman saat mengisi buku registrasi di LP Kelas IIA Pekanbaru (goriau.com)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah melakukan upaya banding dan kasasi, akhirnya MA (Mahkamah Agung) perkuta putusan hakim Tipikor Pekanbaru dan menyatakan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau periode 2000-2008, H Raja Thamsir Rachman bersalah dan dihukum selama 8 tahun kurungan penjara.
 
Mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman ini akhirnya  dijemput paksa jaksa di kediamannya di Jalan Pandawa Lima, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (11/1/2016) siang.
 
Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru untuk dijebloskan ke dalam sel, Thamsir terlebih dahulu dibawa jaksa ke Puskesmas untuk diperiksa kesehatannya.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rengat Roy Madino SH yang memimpin penjemputan paksa itu mengatakan, saat dijemput Thamsir tampak berbeda dengan foto-fotonya yang beredar. "Dia tampak lebih kurus, berbeda sekali dengan yang di gambar-gambar selama ini," ucap Roy.
 
Ia membandingkannya ketika Thamsir setahun lalu ketika permohonannya menjadi tahanan kota dikabulkan. “Meski begitu secara umum Thamsir dalam kondisi sehat,” ujarnya.
 
Roy menambahkan, sebelum diangkut ke Kejati Riau dan dijebloskan ke penjara, Thamsir sudah lebih dulu melakukan tes kesehatan di Puskesmas yang berada di dekat kediamannya.
 
Dari Puskesmas, Thamsir lalu diangkut menuju Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Riau, dan selanjutnya digiring ke LP Pekanbaru.
 
Kasus yang melibatkan Thamsir terkenal dengan sebutan “korupsi berjamaah". Pasalnya, bupati dan hampir seluruh anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu) periode 2004-2009 masuk penjara setelah terbukti korupsi dana APBD Inhu sebesar Rp114 miliar lebih dengan modus kasbon. Thamsir merupakan terpidana paling akhir dieksekusi.
 
Ia divonis majelis hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada akhir tahun 2012, dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp500 juta atau subsider selama 2 bulan penjara.
 
Thamsir juga diwajibkan mengganti dan mengembalikan uang negara sebesar Rp28,8 miliar atau diganti hukuman kurungan selama 2 tahun.
 
Di persidangan, Thamsir terbukti secara sah melakukan penyimpangan terhadap uang daerah untuk kepentingan pribadi hingga Rp46 miliar. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index