Pemko Mengalah, UMK Pekanbaru Turun 19.000 an

Pemko Mengalah, UMK Pekanbaru Turun 19.000 an
ilustrasi internet
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Perintah Kota Pekanbaru akhirnya mengalah dan merevisi Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2016 sebesar Rp19.060. Sebelumnya draft UMK Pekanbaru dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi Riau karena tak sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015.
     
"Saat ini draft tersebut sudah kami masukan lagi ke Pemprov Riau. Kami rasa ini sudah sesuai dengan PP," sebut Jhony Sarikoen selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, pada Selasa (12/1).
   
Dari draft UMK lama, hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan dan Pemko Pekanbaru UMK 2016 Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp2.165.435. "Ini kan hasil perumusan tim yang tergabung dalam dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pelaku usaha, perwakilan buruh dan pemerintah," ujar Jhonny.
 
Namun setelah diserahkan ke Provinsi Riau untuk disetujui, ternyata memperoleh koreksi, sehingga dikembalikan untuk direvisi.
  
"Ada salah faham antara kita dan Pemprov terkait penghitungan, sementara tim sudah mempedomani PP no 78 tahun 2015. Namun hal tersebut tidak jadi masalah tinggal diperbaiki saja," jawabnya enteng.
   
"Setelah di hitung ulang usulan angka UMK semula Rp2.165.435 turun sedikit menjadi Rp.2.146.375," sambungnya.
   
Ditambahkan Jonny dengan revisi ini, maka sudah tidak ada lagi permasalahan. Tinggal menunggu disetujui oleh Gubernur.
   
"Kalau selesai dua tiga hari kedepan sudah langsung kita terapkan. Dengan kata lain sudah dimulai bulan ini," tutupnya. (R05)
 
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index