Perda Sudah, LAM Pekanbaru Tunggu Tempati kantor Baru

Perda Sudah, LAM Pekanbaru Tunggu Tempati kantor Baru
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Ada Melayu (LAM) Pekanbaru baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna pengesahan Ranperda LAM Pekanbaru di kantor DPRD kota Pekanbaru, Senin siang (11/1/2016).
 
Saat ini LAM Pekanbaru sudah memiliki payung hukum untuk melestarikan adat Melayu di Pekanbaru serta mempertahan nilai -nilai adat untuk mewujudkan visi kota Pekanbaru.
 
Namun saat ini LAM Pekanbaru belum bisa bekerja di kantor sendiri. Hal ini juga disayang Wakil Wali kota Pekanbaru, Ayat Chayadi SSi.
 
"Ini harus ada rapat dari SKPD tekhnis dan LAM Pekanbaru apa pasalnya lagi gedung LAM belum bisa ditempati. Ini juga sudah sering didiskusikan. Cepat ini kami evaluasi," ujar Ayat selesai Rapat Paripurna.
 
Kantor LAM kota Pekanbaru yang terletak di jalan Senapelan ini saat ini masih belum ditempati. Pasalnya belum ada serah terima dari kontraktor kepada Pemko Pekanbaru.
 
Disinyalir utang sebesar Rp1,8 Miliyar Pemko Pekanbaru kepda pihak kontraktor belum dibayarkan.
 
"Malu kami ini. Masa di akhir masa jabatan Firdaus - Ayat, LAM belum bisa berkantor di kantornya sendiri," ungkap orang nomor dua di Pekanbaru ini. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index