Zulfahmi: Berjualan di Pedestrian Jalan Itu Melanggar Perda

Zulfahmi: Berjualan di Pedestrian Jalan Itu Melanggar Perda
pedestrian jadi tempat berjualan
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pedestrian yang dibangun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di sepanjang Jalan A Yani dan Jalan Cempaka saat ini telah beralih fungsi. Hal ini karena digunakan para pedangang untuk lapak berjualan pakaian.
 
Menaggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat teguran kepada seluruh pedagang yang dengan sengaja menggunakan badan ataupun bahu jalan untuk berjualan.
 
"Kita sudah pantau memang, kalau di lokasi yang disebutkan tadi banyak pedagang yang dengan sengaja menggunakan bahu dan badan jalan untuk berjualan. Makanya dalam waktu dekat kita akan surati mereka agar tidak lagi berjualan dan memfaatkan pedestrian jalan itu," kata Zulhami pada Rabu (13/1).
 
Dikatakan Zulfahmi, dalam surat pemberitahuan tersebut pihaknya akan menjelaskan pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh para pedagang. "Para pedagang itu kan sudah melanggar Perda Ketertiban Umum Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum. Ini masuk ke Perda PKL juga," ujarnya.
 
Untuk itu, Ia berharap para pedagang nantinya bisa mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru. "Saya inginkan para pedagang agar mentaati aturan ataupun mengikuti ketentuan yang ada. Jangan sampai melanggar perda," tegasnya.
 
Saat ditanyakan sanksi apa yang bakal diberikan kepada pedagang jika tetap melanggar dan menggunakan fasilitas pejalan kaki. Zulfahmi hanya menjawab singkat. "Yang jelas jika tetap dilanggar, sanksinya di jelaskan juga dalam surat yang akan kami berikan," tuturnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index