Pemprov Riau Desak BUMD Gelar RUPS, Paling Lambat Juni

Pemprov Riau Desak BUMD Gelar RUPS, Paling Lambat Juni

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemprov Riau mengingatkan BUMD segera mengelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bahkan Pemprov Riau telah menyurati agar RUPS segera digelar dan paling lambat Juni 2016.
 
Menurut Kepala Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Pemprov) Riau, Syafrial menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh BUMD yang ada.   
 
"RUPS harus dilaksanakan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Paling lambat 30 Juni sudah dilaksanakan," terangnya, Rabu (13/1). 
Syafrial menambahkan pelaksanaan RUPS ini berdasarkan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007. Bahwa, seluruh BUMD harus melaksanakan RUPS tentang pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan.  
 
"Tetapi, pada saat BUMD akan menanamkan investasi di tahun berjalan, maka bisa melakukan RUPS-LB (Luar Biasa). Atau satu saat BUMD akan merubah AD-ART berkaitan dengan personal maka harus melakukan RUPS-LB," terangnya. 
 
RUPS-LB bisa dilaksanakan BUMD akhir tahun atau bersamaan dengan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP). Namun hal itu paling lambat dilakukan per Januari. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index