SMK Teknologi Jadi Politeknik Pekanbaru, Sabar Ye Masih Nunggu Perda

SMK Teknologi Jadi Politeknik Pekanbaru, Sabar Ye Masih Nunggu Perda
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengubah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknologi menjadi Politeknik Pekanbaru hingga kini belum terealisasi. Perubahan masih menunggu disahkannya peraturan daerah (perda) yayasan yang akan menaunginya.
 
Pemko Pekanbaru telah merancang pembangunan SMK Teknologi di Kecamatan Tampan. Anggarannya pun telah dicadangkan dalam APBD dengan sistem multiyears. Namun kemudian muncul wacana mengubah SMK Teknologi menjadi polteknik Pekanbaru.
 
wacana ini muncul menimbang terbitnya Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-undang Nomor 32 /2004. Di mana ditetapkan bahwa manajemen pengelolaan SMA, SMK, Madrasah Aliyah berpindah ke tangan pemerintah provinsi.
 
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Prof Zulfadil kepada wartawan, Kamis (14/1) kemarin saat dikonfirmasi mengungkapkan, rencana perubahan itu kini masih dalam proses. "Itu masih berproses. Ranperda pendirian yayasan belum disahkan DPRD, itu dasar kita," katanya.
 
Peletakan batu pertama SMK Teknologi ini dilakukan, Rabu (22/4/2015) lalu oleh Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT. Sekolah ini dibangun diatas lahan seluas enam hektar dengan anggaran Rp96 miliar dan didirikan untuk menyambut masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) dan menciptakan lapangan kerja bagi dunia pendidikan.
 
Pembangunan sekolah ini diperkirakan berjalan hingga Desember 2016. Nantinya, peranan sekolah diharapkan menjadi strategis dalam hal pemberdayaan masyarakat. Karena itu sekolah diharapkan menerapkan perannya mewujudkan kemandirian masyarakat dan memajukan sektor pendidikan tentunya harus didukung oleh sumber daya manusia yang berkompeten berdedikasi bagi kemajuan pendidikan masyarakat.
 
Pemko Pekanbaru sendiri enggan menyerahkan pengelolaan SMK ini pada pemerintah provinsi, namun karena Pemko juga tidak bisa langsung mendirikan politeknik, maka pendirian nantinya menggunakan yayasan. "Yayasan itu sarana untuk mendirikan. Karena pemko kan tidak bisa, harus melalui yayasan," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index