Hore...Pengurusan Izin UMKM Dipermudah

Hore...Pengurusan Izin UMKM Dipermudah
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Riau pantas berbesar hati. Pasalnya, pengurusan izin usaha bagi para pelaku UMKM kini semakin dipermudah dan dapat dilakukan di daerah tingkat Kecamatan.
 
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Dahrius Husni mengatakan, kemudahan pengurusan izin tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang perizinan untuk UMKM serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian izin UMKM.
 
"Berpedoman dari peratulan itulah, pemberian izin bagi pelaku UMKM dapat diproses langsung  melalui Camat dan Lurah setempat, tanpa dipungut biaya," ujar Dahrius, Kamis (14/1).
 
Dahrius juga mengatakan, saat ini di Provinsi Riau sudah ada 3 kabupaten/kota yang bisa melayani pengurusan izin bagi pelaku UMKM di tingkat Kecamatan. "Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan dan juga Kota Pekanbaru."
 
Selain itu, dengan diberlakukannya kemudahan dalam perizinan UMKM tersebut, diharapkan dapat membantu pelaku UMKM untuk mendapat bantuan permodalan. Sehingga pelaku UMKM pun lebih mudah dalam mengembangkan usahanya.
 
"Kalau pengurusan izin dipermudahi, tentunya pengurusan bantuan permodalan jadi lebih lancar," pungkasnya. (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index