Rapat Ditunda, Pemcam 3T Kecewa dengan PT National Sago Prima

Rapat Ditunda, Pemcam 3T Kecewa dengan PT National Sago Prima

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM)-  Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Tebing Tinggi Timur (3T), Kabupaten Kepulauan Meranti merasa kecewa dengan PT NSP (Nasional Sago Prima) atas penundaan rapat terkait dengan realisasi Nota Kesepakatan bersama antara Masyarakat 3T dengan PT NSP terkait tanaman kehidupan, CSR/pemberdayaan masyarakat, penyelesaian klaim lahan, kompensasi, jaminan keamanan dan sebagainya.

Camat 3T Helfandi, SE, MSi, Kamis (14/1/2016) Mengungkapkan bahwa untuk kedua kalinya pada15 Januari 2015 Camat 3T kembali mengundang rapat lanjutan, namun sangat disayangkan PT NSP kembali menyurati camat lagi tidak dapat hadir dengan alasan sidang.

Dijelaskan Helfandi pula, Sebenarnya pada Jumat (15/1/2016 ) dijadwalkan rapat perwakilan masyarakat 3T, Kades dengan pihak NSP, dan penjadwalan ulang itu sesuai permintaan pihak perusahaan sesuai surat balasan mereka yang pertama, namun setelah di seting ternyata mereka kembali yang membatalkannya yang ke 2 untuk minta dijadwalkan kembali karena mereka mengikuti sidang.

"Tentunya hal ini membuat kecewa dari pihak Kecamatan, Pemdes, dan saya juga terpaksa melakukan koordinasi ulang juga kepada pihak Pemkab sebagai fasilitator  dalam hal ini Kadishutbun dan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda.  Saya juga sudah koordinasi kembali dengan pihak desa dan minta pertimbangan para tokoh masyarakat , karna kita merasa diremehkan pihak Perusahaan PT NSP dengan beberapa dalih, saya segera laporkan kepada Bupati  dan mengirimkan surat melalui kebeliau dan menjumpai pak sekda sebagai ketua tim terpadu, termasuk kepada Asisten 1 dan Kadishutubun , dan minta rapat tersebut dilaksanakan ditingkat kabupaten (kantor Bupati)  pada Minggu ke 3  bulan Januari diperkirakan pada hari Kamis atau Jumat depan difasiliatasi pihak pemkab sebagai tim terpadu sesuai," ungkapnya.

Lebih Jauh, Lanjut camat berkacamata ini mengatakan sedikit kita akan berikan gambaran, bahwa dibeberapa media bahwa NSP telah melakukan penanaman tanaman kehidupan sebanyak 150 ha, ternyata hal tersebut merupakan pembohongan, Saya sudah cek kepada kades terhadap hal ini tidakk ada, dan sampai saat ini pihak NSP tidak pernah memberitahukan hal itu baik kepada camat, Kades apalagi masyarakat.

"Nanti kita minta kepada mereka apa saja didalam RKU dan RKT setiap tahunnya apa masuk didalamnya rencana kerjanya tanaman kehidupan, ? dimana letak tanaman kehidupan itu, tentunya lokasi tanaman kehidupan didalam konsensinya bukan pada lahan masyarakat. Sampai sejauh ini sesuai nota kesepakatan setelah dilakukan pemetaan partisipatif bersama sejak 2012 mereka tidak pernah melaporkan dan mengekspos hasilnya kepada Kecamatan dan desa. Intinya mereka sepertinya ingin coba lari dari tanggung jawab," Jelasnya.

Namun, Lanjut Helfandi, kita juga akan melakukan revisi terhadap Nota kesepakatan yang telah dibuat, banyak hal yang harus sedikit penekanan kepada  mereka, jangan seperti menjadi penjajah saja. Yang terpenting luas tanaman kehidupan akan kita sesuaikan  dengan peraturan Menteri LHK yang baru, jika yang lama hanya 5 %, kalau sesuai Peraturan Menteri LHK yang baru No P.12/ MenLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri dimana untuk areal tanaman kehidupan paling sedikit 20 % dari areal kerja.

"Di Permen LHK itu sudah dijelaskan dengan terbitnya Peraturan Menteri LHK tahun 2015, maka Peraturan Menteri sebelumnya terkait dengan hal ini tidak berlaku lagi, makanya kita juga minta direvisi apalagi mereka sama sekali belum memulainya," beber Camat berkacamata itu.(R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index