Polisi Tangkap Pelaku Curat Saat Pesta Narkoba

Polisi Tangkap Pelaku Curat Saat Pesta Narkoba
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Akhirnya tersangka Pencurian Pemberatan (curat) yang terjadi di jalan Utama, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti Minggu (10/1/2016) lalu berhasil ditangkap polisi. Pelaku ditangkap saat sedang karaoke dan menggunakan narkoba disalah satu KTV di Selatpanjang.
 
Hal itu sampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Kamis (1‎4/1) kemarin. Kata Pandra, penangkapan setelah dilakukan lidik oleh Sat Reskrim Kepulauan Meranti. Hasilnya, diketahui pelakunya berjumlah dua orang.
 
Kemudian,  polisi mendapatkan informasi bahwa dua pelaku sedang berada dikamar VIP di salah satu KTV Selatpanjang saat sedang karaoke dan menggunakan narkoba. Dilakukan pemeriksaan, ditemukan 3 orang laki dan 1 perempuan.
 
"Ada lima orang diruangan tersebut. Sementara dua diantaranya merupakan pelaku kasus pencurian yang berinisial RA dan IN kita tangkap," jelas Pandra. 
 
‎Mantan ajudan Kapolri Sutanto itu juga mengungkapkan, saat penangkapan kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebagaimana yang dimaksud pada laporan yang dibuat Juprianto. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2,5 butir pil ekstasi dan bong (alat penghisap sabu - sabu).
 
"Selain itu, kita juga melakukan penyitaan terhadap BB hasil kejahatan kedua tersangka berupa uang tunai dan rokok yang disembunyikan dirumah masing - masing. Pelaku curat masih berumur 17 dan 15 tahun," kata Pandra.
Pelaku Curat di Meranti ‎Ditangkap Saat Sedang Karaoke Dan Menggunakan Narkoba
 
 
‎Akibat kasus curat tersebut, korban Juprianto mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 35 juta rupiah serta beberapa barang lainnya. Prakiraan total kerugian kira - kira berjumlah Rp 40 juta rupiah‎. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index