Satpol PP Sebut Dishub Tak Mengerti Perda, Kok Bisa Ya?

Satpol PP Sebut Dishub Tak Mengerti Perda, Kok Bisa Ya?
Zulfahmi Adrian

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkomnfo) tidak mengerti Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir, karena Dishub mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) pemungutan parkir di kawasan jalur lambat Pasar Pagi Arengka.
 
"Itu bukti jelas bahwa Dishub tidak mengerti Perda, jadi untuk apa kita setiap hari menertibkan pedagang disana, kalau Dishub melegalkan parkir di jalur lambat, sampai kapan pun kawasan disana akan sembrawaut," ungkapnya, Jum'at (15/5).
 
Zulfahmi juga, menyayangkan sikap dari Dishubkominfo yang mengeluarkan SPT pemungutan parkir di Jalur lambat tanpa melakukan koordinasi dengan pihaknya, menurutnya apabila parkir dilegalkan di kawasan itu akan berdampak kembali bermunculannya PKL untuk menggelar lapak dagangannya.
 
"Mereka dalam mengeluarkan SPT tidak berkoordinasi dengan kita, dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pihak Dishub untuk melakukan pembicaraan parkir di jalur lambat, dan kita meminta SPT itu agar dicabut," katanya.
 
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo kota Pekanbaru Aripin Harahap ketika didatangi ke kantornya untuk dikonfirmasi terkait hal itu, tidak ada karena saat ini berada di Jatinagor menghadiri wisuda Walikota Pekanbaru, saat dihubungi melalui via selular nomor handphone tak kunjung aktif hingga berita ini diturunkan.
 
Bahkan, hal yang sama juga terjadi, Kepala UPTD parkir Wira Bhakti juga tidak berada di kantor, ketika dihubungi via selular nomor handphonenya tak aktif. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index