Ingat...BUMD Riau Harus Gelar RUPS Sebelum 30 Juni

Ingat...BUMD Riau Harus Gelar RUPS Sebelum 30 Juni

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Peringatan disampaikan oleh Pemprov Riau melalui Biro Ekonomi kepada pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) yang ada di Riau.
 
Pimpinan BUMD Riau diminta agar sesegera mungkin melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), batasnya hingga 30 Juni 2016 mendatang.
 
Untuk itu, Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Riau telah menyurati seluruh pimpinan BUMD terkait permintaan tersebut.
 
"Tujuannya untuk menentukan berapa keuntungan yang didapat dari masing-masing BUMD agar bisa menentukan berapa gaji pimpinan BUMD sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2011," ujar Kabiro Ekonomi Pemprov Riau Syafrial.
 
Ditambahkannya, besarnya gaji pimpinan BUMD tergantung dari laba atau keuntungan yang didapat dari BUMD tersebut. 
 
"Gubernur bisa menentukan berapa besarnya gaji tersebut setelah dilakukan RUPS oleh masing-masing BUMD. Sejauh ini gaji pimpinan BUMD yang tertinggi adalah Bank Riau Kepri (BRK)," terangnya.
 
Sebelumnya, Plt Gubernur Riau juga ingin melakukan penyetaraan gaji pimpinan BUMD. 
 
"Nanti semua BUMD harus merasionalisasikan gaji pimpinan termasuk karyawan. Besaran gaji yang akan diterima juga ada hitung-hitungannya, termasuk deviden yang telah diberikan kepada Pemprov.
 
"Sejauh ini yang telah mengajukan gaji pimpinannya adalah PT PER," pungkasnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index