Hayyyyaaaaa...Ationg dan Aguan Kena Tangkap ooo...

Hayyyyaaaaa...Ationg dan Aguan Kena Tangkap ooo...
Ade Rukmayadi

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - CW alias Ationg (44) dan Akau alias Aguan (57) warga Jalan Teladan RT 001/RW 003 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti, Riau, Jumat (15/1) malam telah digiring ke Mapolsek Tebingtinggi Jalan Merdeka Selatpanjang.

 
Keduanya diamankan karena kedapatan memiliki dan diketahui akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu. 
 
"Keduanya berhasil ditangkap di dalam sebuah rumah di Jalan Merbau Gang Media RT 002/ RW 006 Kelurahan Selatpanjang Kota," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kapolsek Tebingtinggi, Akp Ade Rukmayadi SH, Sabtu (16/1). 
 
Diceritakan dia, kedua tersangka berhasil diamankan berkat penyamaran. Waktu itu, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kediaman CW alias Ationg di Jalan Merbau Gang Media sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 
 
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, Jumat (15/1) sekira pukul 21.00 WIB malam, Tim yang dipimpin langsung oleh dirinya dengan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmanto SH, dan 3 anggota Reskrim lainnya melakukan penyamaran dengan cara membeli atau memesan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada tersangka. 
 
"Waktu itu, disepakati dengan tersangka, transaksi dilakukan di kediamannya di Jalan Merbau Gang Media. Saat transaksi berlangsung, tim pun langsung melakukan penangkapan," jelas dia. 
 
Saat penangkapan berlangsung, kata Ade, tersangka berusaha membuang barang bukti yang dipesan. Kemudian dengan didampingi Ketua RT 002, Abdul Haris dan pemuda setempat, TM Fauzi SH, pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang dibuang tersangka berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket senilai Rp1.200.000, dan juga ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol POCARISWEAT yang berisi air putih berikut lengkap dengan pipa dan kaca pengisap serta 1 buah korek api warna bening kombinasi ungu merk Dolphin lengkap dengan jarum, dan 1 buah dompet warna hitam berisi KTP tersangka dan uang tunai sebesar Rp1.000.000. 
 
"Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap terangka CW, yang bersangkutan mengakui bahwa barang jenis sabu-sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial A. Kemudian Tim langsung melakukan pengembangan dengan cara memancing supaya tersangka A mengantar barang jenis sabu-sabu yang dipesan oleh tersangka CW ke kediamannya," rinci dia. 
 
Selanjutnya, kata Ade lagi, setelah tersangka A (Akau alias Aguan) datang ke kediaman CW alias Ationg, tim pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Waktu itu, kepolisian menemukan 2 paket besar (2U) narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp15.000.000. Serta turut mengamankan 1 unit sepeda motor merk Supra BM 3989 DF, 1 buah timbangan merk KRIS CHEF warna silver, 2 buah Alumunium foil warna silver,11 buah plastik klip bening ukuran kecil dan 36 buah plastik klip bening ukuran besar,1 unit Hp merk samsung warna hitam kombinasi silver, serta 1 buah dompet warna coklat berisikan kartu atm BNI dan kartu kredit. 
 
"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tebingtinggi. Tim tetap akan mendalami dan menelusuri sumber dari barang jenis sabu-sabu yang dijual atau dimiliki oleh kedua tersangka," tegas Kapolsek Tebingtinggi itu. (R16)

Listrik Indonesia

#Sabu-sabu

Index

Berita Lainnya

Index