Kejar Target Penerimaan, Dispenda Segera Tertibkan Reklame Tak Berizin di Rumbai-Rumbai Pesisir

Kejar Target Penerimaan, Dispenda Segera Tertibkan Reklame Tak Berizin di Rumbai-Rumbai Pesisir
salah satu papan reklame di Jalan Sembilang berdiri kokoh. Diduga tak mengantongi izin.
RUMBAI (RIAUSKY.COM) - Lokasi yang jauh dari pusat Kota, Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir kerap dijadikan sasaran pemasang reklame yang belum mengantongi izin resmi. Ada banyak lokasi yang kerap menjadi sasaran. Seperti di pertigaan Jalan Yosudarso dan Jalan Sekolah serta Jalan Yos Sudarso dan Jalan Sembilang.
 
Di kedua lokasi tersebut, reklame berbagai macam model ada. Mulai dari reklame berbentuk poster hingga baliho berukuran besar. Namun secara keseluruhan tidak semuanya memiliki izin reklame seperti yang tertuang kedalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
 
Untuk itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Rumbai dan Rumbai Pesisir. Yuherman Nazir, berjanji akan menindak tegas untuk reklame bodong yang tidak memiliki izin sama sekali
 
Dia mengatakan, pada tahun sebelumnya, memang UPTD Dispenda Rumbai masih fokus kepada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga. Namun mulai January tahun ini, pihaknya akan menambah fokus pendapatan seperti reklame, air tanah dan restoran.
 
"seperti yang dikatakan kadis beberapa waktu yang lalu, mulai bulan ini kita akan menambah fokus objek," ujarnya, Ahad (17/1)
 
Saat ini, kata dia, memang sudah banyak sekali laporan mengenai maraknya reklame tanpa izin beroperasi di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir. Karenanya, hal tersebut merupakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke kas daerah.
 
"Kita lakukan pendataan terlebih dahulu. Setelah didata kita akan coba lakukan pendekatan persuasif. Karena objek pajak cendrung takut ketika diburu mengenai pajak. Jadi kita coba pendekatan kekeluargaan. Kalau tidak mau kita akan tindak tegas," katanya.
 
Sedangkan untuk reklame rokok yang berada persis di depan SPBU Jalan Sembilang, sudah sudah diberitahukan kepada yang bersangkutan.
 
"Rekomnya sudah ada dan dalam tahap pengurusan. Tapi kesalahnya, mereka belum melapor ke kecamatan dan kelurahan. Dan.bukan melapor ke rt rw saja," tuturnya
 
Ketika ditanya apakah sebelumnya walikota pekanbaru sudah melarang reklame rokok berdiri di kota pekanbaru. Dia menjelaskan bahwa larangan itu untuk di jalan-jalan protokol kota.
 
"Kalau di jalan sembilang ini kan masih pinggiran bukan protokol. Dan beberapa waktu lalu, camat juga sudah konfirmasi kekita terkait papan reklame ini, dan kita juga sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk segera mungkin suratnya d serahkan ke kecamatan dan lurah," tukasnya. (R21)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index