Kejari Belum Terima Berkas

Proses Hukum Bandar Ekstasi yang Loncat dari Lantai 8 Hotel Aryaduta

Proses Hukum Bandar Ekstasi yang Loncat dari Lantai 8 Hotel Aryaduta
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengaku belum menerima berkas penyidikan tersangka oknum Polisi berinisial ST, pemasok atau bandar ribuan butir pil ekstasi yang melompat dari lantai 8 Hotel Arya Duta Pekanbaru, saat penggerebekan yang dilakukan beberapa bulan yang lalu.
 
"Berkas penyidikan yang mana. Saya belum menerima berkas dengan tersangka oknum Polisi berinisial ST," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Eddy Birton SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Adi Kadir SH kepada wartawan baru-baru ini diruangannya.
 
Sementara terkait adanya rencana penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, akan menghentikan penyidikan tersangka oknum Polisi berinisial ST, karena kondisi yang cukup parah, pihaknya akan mempelajarinya serta melihat dulu hasilnya terlebih dahulu, "Kalau masalah itu kita lihat dulu observasi dari dokter dan itu yang memutuskan Pengadilan dalam hal hakim," ujar Adi.
 
Untuk diketahui, penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menetapkan enam dari sepuluh orang terduga pengedar ribuan butir pil ekstasi yang diamankan saat penggerebekan di Hotel Aryaduta dan Hotel Dafam, Jumat (1/5) lalu. Keenamnya berinisial ST, AN, JM, RZ, AG serta AR.
 
Penetapan tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara berikut dengan barang bukti yang disita saat penggerebekan dilakukan. Adapun kesimpulan gelar perkara, yakni enam orang ditetapkan sebagai tersangka berikut dengan perannya masing-masing.
 
Sementara untuk empat orang lagi, masih ditetapkan sebagai saksi. Namun, keempatnya dilepas dengan jaminan. Polisi bisa melakukan penahanan jika ada bukti baru yang mengarah kepada mereka.
 
Dalam penyelidikan polisi, ST,  RZ, AR dan AG saat ini, empat orang ini sudah  ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pemasok atau bandar. Adapun dua orang lainnya yang juga ditangkap saat penyergapan oleh aparat, yakni AN dan JM ditetapkan sebagai tersangka  karena berperan sebagai kurir.(R03/int)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index