Asap di Riau Makin Tebal

Jikalahari Desak Usut Koorporasi Tersangka Karhutla

Jikalahari Desak Usut Koorporasi Tersangka Karhutla
kebakaran lahan di Pekanbaru. Foto Studio Riau
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Organisasi Jikalahari memberi apresiasi atas penyidikan yang dilakukan Polda Riau terhadap PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Pelalawan. Namun, kasus tersebut diharapkan tuntas hingga ke pimpinan yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 533 hektare di perusahaan tersebut.
 
"Sebab kasus karhutla yang ditangani Polda Riau selama ini sukses besar,” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari beberapa waktu lalu.
 
Made Ali mencontohkan, PT Adei Plantion and Industry serta PT National Sago Prima merupakan korporasi yang berhasil ditangani Polda Riau hingga incrah di Pengadilan Negeri, beberapa waktu lalu.
 
Disamping itu, Jikalahari mempertanyakan kinerja Kementrian Lingkungan Hidup atas kasus PT LIH di Pelalawan yang juga pernah dijadikan tersangka tahun 2013-2014.
 
"Mengapa proses hukum PT LIH Lamban ditangani oleh Kemen LH? Kami menduga Polda Riau lebih progresif dibanding penyidik Kemen LH," kata dia.
 
Selain itu, Jikalahari mendesak kepada Kemen LH agar segera menuntaskan perkara 10 korporasi tersangka Karhutla tahun 2013-2014 ditangani dengan serius.
 
"Hasil penelusuran kami, baru PT Jatim Jaya Perkasa yang sudah incrah di PN Rokan Hilir. Sisanya sembilan koorporasi belum disentuh sama sekali oleh kemen LH," kata Made Ali.
 
Dijelaskan Made Ali, pada tahun 2013-2014 Kementerian Lingkungan Hidup (kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) menetapkan telah menetapkan 10 (sepuluh) korporasi sebagai tersangka karhutla.
 
"Lima perusahaan hutan tanaman industry (akasia-eukaliptus) dan lima perusahaan perkebunan sawit. Total lahan yang terbakar 6.769 ha yang berada di atas lahan gambut," ujar Made Ali.
 
Hasil penelusuran Jikalahari menemukan bahwa 9 korporasi belum P21 alias masih P19. Proses P19 biasanya Jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik untuk dilengkapi, biasanya terkait bukti-bukti yang belum lengkap.
 
"Temuan lainnya, penyidik Kemen LH kurang profesional dan tidak serius menangani kasus tersebut karena berhadapan dengan taipan-taipan besar yang punya koneksi kuat dengan pemerintah," kata Made Ali.
 
Data Jikalahari menyebut, setelah tiga korporasi PT Adei Plantation Industry, PT National Sagoo Prima dan PT Jatim Jaya Perkasa divonis oleh Pengadilan Negeri, sepanjang 2014-2015.(R04/int)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index