Tower Ilegal Tidak Dibongkar, Tapi....

Tower Ilegal Tidak Dibongkar, Tapi....
PEKANBARU(RIAUSKY.COM) - DPRD Kota Pekanbaru sudah mengesahkan peraturan daerah (Perda) mengenai perizinan tower. Perda yang disahkan Desember 2015 lalu ini juga mengatur sanksi bagi pemilik tower yang tak berizin.
 
"Pemilik tower yang tidak mengurus izin akan dikenakan sanksi administratif berupa denda uang lebih kurang Rp50 juta dan hukuman penjara enam bulan," ungkap anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita.
 
Namun  Perda tower sedang dalam masa sosialisasi. Untuk itu Ida mengingatkan, pemilik tower segera mengurus perizinan jika tidak ingin terkena sanksi. "Jadi saat ini masih dalam masa sosialisasi. Ini kesempatan bagi perusahaan untuk mengurus izin," katanya.
 
Ida menambahkan, setelah masa sosialisasi selesai, pemilik tower yang belum juga mengurus izin akan diberi surat peringatan untuk membongkar sendiri tower yang tidak berizin tersebut. Pemerintah tak akan langsung lakukan pembongkaran. Untuk itu, pemilik diberi waktu selama satu bulan untuk melakukannya sendiri.
 
"Jika sampai batas waktu tidak juga dibongkar, maka pemerintah yang akan membongkar dengan paksa dan pemilik akan dikenakan sanksi," tutupnya. (R03)

Listrik Indonesia

#DPRD

Index

Berita Lainnya

Index