MK Berikan Putusan Sengketa Pilkada Siak Siang Ini

MK Berikan Putusan Sengketa Pilkada Siak Siang Ini

 

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Siang hari ini Senin (18/1), sekitar pukul 13.30, sengketa Pilkada Siak bakal disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 122/PHP.BUP-XIV/2016.
 
MK sendiri akan memberikan putusan sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak dengan termohon KPUD Siak dan pihak terkait. Sedangkan pihak Pemohon yaitu pasangan calon Suhartono-Syahrul dengan kuasa hukum Sirra Prayuna. 
 
Sementara tujuh daerah lainnya di Riau yang juga mengajukan gugatan kabarnya akan dijadwalkan lebih lanjut.
 
Untuk agenda hari ini adalah penyampaian keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Siak tahun 2015 lalu.
 
Sebagai catatan, pada persidangan perdana diselenggarakan pada tanggal 11 Januari lalu dengan agenda acara pendahuluan/pengirim dari pemohon, dan pada sidang kedua tanggal 14 Januari dengan agenda jawaban termohon dan pihak terkait.
 
Sidang sengketa pilkada semua Kabupaten/Kota di Riau, dipimpin Ketua hakim Panel, Wakil Ketua MK Anwar Usman, anggota Maria Farida Indrati dan Aswanto. (R02)

Listrik Indonesia

#Pilkada Serentak 2015

Index

Berita Lainnya

Index