Hindari Kejahatan Seksual, Ini Solusi dari Dewan

Hindari Kejahatan Seksual, Ini Solusi dari Dewan
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, menjadi perhatian dari kalangan legislator. Peran besar para orang tua dalam mengawasi anak-anaknya perlu diterapkan dalam menekan angka kejahatan terhadap anak-anak tersebut.
 
“Orang tua harus mengingatkan kepada orang tuanya. Makanya pentingnya komunikasi dijalin antara orang tua dan anak-anaknya. Diingatkan, jangan serta merta mempercayai orang di sekitar, meskipun yang sudah dikenal sekalipun,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH, saat ditemui diruangannya, Senin (18/1).
 
Pembina Fraksi PAN DPRD Kota Pekanbaru itu menyebut, pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak pada dasarnya merupakan orang terdekat anak itu sendiri. Itu terungkap, dari data-data laporan terhadap kejahatan seksual anak di bawah umur di Kota Pekanbaru.
 
“Orangtua harus mengarahkan, anak-anaknya untuk dapat menjaga diri. seperti halnya memberi tahu bahwa alat-alat vital sang anak tak boleh orang lain yang memegang. Apabila ada yang melakukan hal tersebut kepada anak harus segera melapor kepada orangtua. Dan jangan mudah tergoda apabila diiming-imingi sesuatu oleh pelaku,” ucapnya.
 
Selain itu, pentingnya komunikasi antara orangtua kepada pihak sekolah, juga sangat diperlukan. Hal ini untuk mencegah agar sang anak pulang jika dijemput bukan orangtuanya atau yang biasa menjemput anak tersebut.
 
“Anak juga harus diberi perhatian, seperti halnya memberi tahu jika bukan orang tuanya, ataupun abangnya yang menjemput atau mengajak jangan pernah mau. Karena jika anak tidak diberi pengertian, sang anak tidak ada penjagaan terhadap dirinya sendiri,” jelasnya.
 
Terakhir, pihak kepolisian juga berperan aktif besar dalam hal ini. Bila terbukti adanya pelanggaran tindak kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, para pelaku jangan diberikan hukum pidana. Beri sanksi hukum perlindungan anak agar lebih tegas.
 
“Karena sanksi dari hukum perlindungan anak hukuman minimalnya bisa 10 tahun. Itu yang seharusnya diterapkan kepada pihak kepolisian, jika nantinya ada pelaku yang terbukti, kepolisian menerapkan undang-undang tentang tentang perlindungan anak,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

#pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index