Sabar... Sabar...UMK Inhil Naik, Tapi Pemberlakuannya Tunggu Keputusan Gubernur

Sabar... Sabar...UMK Inhil Naik, Tapi Pemberlakuannya Tunggu Keputusan Gubernur
Ilustrasi UMK
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM)- Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) sejauh ini masih ditunggu oleh ribuan tenaga kerja. Hal tersebut terkait standar penerapan upah yang akan diberlakukan, tak terkecuali di kabupaten Indragiri Hilir. 
 
“Sampai saat ini, surat Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Riau belum terbit. Dalam hal ini, para tenaga kerja di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) haruslah bersabar. Mengenai alasannya, kita juga tak tahu kenapa sampai saat ini surat keputusan ini belum terbit”, ujar Kepala Seksi Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial, Bazarudin, SE.
 
Sewaktu diwawancarai di kantornya, di Jalan Veteran, Tembilahan, Senin (18/1/2016) pagi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS), Drs. H. Masdar, MH membenarkan perihal belum diterbitkannya surat Kepgub Tentang Upah Minimum Kabupaten  (UMK) ini.
 
Lebih lanjut, Drs. H. Masdar, MH mengatakan bahwa tahun ini, jumlah UMK di kabupaten Indragiri Hilir meningkat. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, UMK di Inhil naik sebesar 11,5%, menjadi Rp 2.163.658/bulan. Kenaikan sebesar 11,5% ini berlaku secara berkesinambungan setiap tahunnya. Nanti di tahun 2017 naik lagi sebesar 11,5%”, ungkapnya.(R17/r)

Listrik Indonesia

#UMK dan UMP

Index

Berita Lainnya

Index