Dewan: Tidak Ada Payung Hukum, Pembayaran Utang PON Rp 41 M Ditunda

Dewan: Tidak Ada Payung Hukum, Pembayaran Utang PON Rp 41 M Ditunda
lokasi main stadium riau
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Perayaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau beberapa tahun lalu ternyata masih meninggalkan banyak hutang kepada pihak ketiga. Terutama untuk pembangunan infrastruktur PON.
 
Untuk itu Komisi C DPRD Riau menerima surat dari kementrian dalam negeri  yang berisikan pembayaran hutang kepada pihak ketiga terkait dengan infrastruktur PON sebanyak 41 milyar rupiah. 
 
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi C Aherson kepada riausky.com.  "Memang benar ada surat kekementrian dalam negeri utusan mahkamah agung untuk membayar hutang kepada pihak ketiga anatara lain berkaitan dengan infrastruktur PON sebanyak 41 milyar."UNgkap Aherson.
 
Menanggapi surat tersebut pihaknya langsung melakukan pembahasan dibangar. Namun karena tidak memiliki payung hukum dalam pelaksanaan infrastruktur PON maka pembahasan tersebut ditunda.
 
"Tetapi waktu dibahas dibanggar saya bertanya ada tidak aturan yang mengatur tentang pembuatan infrastruktur PON, menurut kepala biro hukum hal tersebut tidak ada payung hukumnya. kalau menurut aturan hukum kalau tidak ada payung hukumnya ndak mungkin kita membayar itu apa dasar kita membayar itu."Ungkapnya
 
Maka dari itu keputusan yang diambil oleh dewan sementara ini pembayaran hutang kepada pihak ketiga utuk APBD 2016 tidak dibayarkan, karena yang memiliki perda dan payung hukum hanya main stadium.
 
"Kita harus melihat aturan main dan payung hukum yang jelas untuk melaksanakan hal tersebut. Untuk itu bisa dipastikan dalam APBD murni tidak ada pembayaran hutang tersebut."Pungkas Aherson. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index