Kangkangi Prosedur, Enam Hotel Baru di Pekanbaru Tabrak Aturan

Kangkangi Prosedur, Enam Hotel Baru di Pekanbaru Tabrak Aturan
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi mengatakan, sebanyak 6 hotel baru di Kota Pekanbaru, dinilai menabrak aturan pembangunan yang ada di Kota Pekanbaru. Dia menyebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, begitu mudahnya mengeluarkan prosedur perizinan tanpa mempertimbangkan aspek dan dampak lingkungan.
 
Disebutkan oleh politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, setidaknya, ada 6 hotel berbintang 3 dan 4 beroperasi di Kota Pekanbaru. Empat dari enam diantaranya berada di Sudirman.
 
Hotel itu diantaranya, Batiqa hotel, Panghegar hotel, Pesona Hotel dan Fave Hotel. Sementara dua hotel lainnya berada di Jalan Riau, Novotel Hotel dan Tangram Sadira Plaza Hotel yang beberapa waktu lalu scafolding bangunannya menimpa rumah warga.
 
“Hampir semua pembangunan hotel di kota Pekanbaru ini, tidak memenuhi aspek perizinan yang sudah ditentukan. Seharusnya mereka memenuhi dahulu syarat-syarat dalam izin pembangunan berdasarkan Perda No 1 Tahun 2010,” kata Mulyadi, kepada Riausky.com, saat dikonfirmasi, Rabu (20/1).
 
Tidak hanya 6 hotel  tersebut, dia menyebutkan lagi bahwa bila dilakukan pendataan terhadap semua usaha perhotelan yang ada di kota Pekanbaru, lebih kurang ada 90 persen tidak memenuhi prosedur pembangunan yang seharusnya dipenuhi.
 
“Memang sudah menjadi kebiasaan, sepertinya pembangunan hotel ini tidak ada komunikasi yang baik antar satker di Kota Pekanbaru, harusnya, BPT-PM berkomunikasi dengan Dinas tata ruang, Badan Lingkungan Hidup, Damkar dan lainnya agar syarat pembangunan mereka penuhi dulu baru boleh membangun, kenyataannya kan tidak,” ucapnya.
 
Menurutnya, dampak pembangunan hotel yang tidak melakukan kajian lingkungan dengan benar, membuat warga menjadi resah. “Kalau tetap begini, dan jadi kebiasaan satker, Pekanbaru akan hancur. Semua aturan ditabrak, jadi apa gunanya aturan. Semua orang bisa membangun, kalau ada masalah baru diurus perizinan dan lainnya,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index