Aneh.. Rutan Rengat Tutupi Napi Narkoba yang Kabur

Aneh.. Rutan Rengat Tutupi Napi Narkoba yang Kabur
RENGAT (RIAUSKY.COM) - Entah apa alasannya Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat menutup-nutupi kaburnya Napi Jumat (15/1/2016) lalu. Bahkan hal ini belum dilaporkan ke kepolisian setempat.
 
"Sejauh ini kita belum menerima laporan resmi yang disampaikan pihak Rutan terkait pelarian Napi tersebut. Hanya saja pelaporan secara lisan," sebut Kapolrtes Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Rengat Barat Kompol Frenky Tambunan.
 
Meski demikian  Polres Inhu tetap berupaya membantu melakukan pencarian Napi yang kabur tersebut.
 
"Sebagai polisi, kita tetap memberikan bantuan untuk melakukan pencarian terhadap Napi yang kabur dari Rutan itu. Salah satu upaya yang kita lakukan, kita sudah menyebarkan foto-foto Napi itu kepada masyarakat dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkas Frenky.
 
Diduga kaburnya Napi narkoba tersebut merupakan akibat kesalahan prosedural dari pihak Rutan.Karena, sebelum kabur, Napi yang bernama Sugianto (38) alias Yan Bong, warga Sekip Hulu, Kecamatan Rengat itu dikeluarkan dari Rutan diduga atas izin KPR (Kepala Pengamanan Rutan) Abimanyu, untuk dipekerjakan memperbaiki salah satu rumah milik Sipir atau pegawai rutan.
 
Bahkan, dari Rutan menuju rumah pegawai itu, Napi tersebut dibawa dengan menggunakan mobil KPR dan dikawal langsung oleh Abimanyu selaku KPR Rutan Rengat. 
 
Sementara rabu ini (20/1/2016) petugas Kanwil Kemenkum HAM (Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Riau akan periksa pihak Rutan Rengat. Pemeriksaan itu terkait dugaan keteledoran pengmanan Rutan yang mengakibatkan seorang Napi kabur dari Rutan itu. Napi itu merupakan terpidana narkoba yang masa hukumannya masih tersisa selama 3 tahun dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 4,6 tahun kurungan penjara. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index