Dewan Panggil 30 Perusahaan Sawit, Ini Inisialnya...

Dewan Panggil 30 Perusahaan Sawit, Ini Inisialnya...
Suhardiman Amby

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dalam waktu dekat, Pansus Monitoring dan evaluasi perizinan HGU, IU-Perkebunan, IU PHHK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHBK, HTR, Izin Usaha Pertambangan, Izin Industri, Izin Lingkungan (AMDAL, UPL-UKL) akan memanggil 30 perusahaan sawit dari 504 perusahaan yang sudah dimonitoring.
 
Pemanggilan ini terkait dengan upaya memaksimalkan penerimaan pajak serta penertiban perizinan dan Wajib Pajak.
 
Sementara ke 30 perusahaan ini merupakan paling besar permasalahannya, setelah 30 perusahan ini dan selesai akan kita tambah lagi sesuai dengan temuan yang kita dapat dilapangan." Ungkapnya.
 
Adapun inisial dari 30 perusahaan yang rata-rata perkebunan semua DPN, CS, JS, KAT, MSAL, WT, BBU, PS, PAL, SB, PM, HPM, DAP, ARP, AI, BTR, BIM, BSN, MMK, SSP, SS, SAW, RKSS, GM, EI, KTU, TPP, PN V, EN, HN, HA, GHM, MAS, SIS, SDA, PISP, GSI, MSSP, CP
 
"Hasil dari paripurna yang kita laksanakan, dimana pimpinan telah mengeluarkan surat keputusan no.33/KPTS-2015 mengenai monitoring dan evaluasi yang telah kita lakukan," ujar salah satu anggota Pansus yakni Suhardiman Amby.
 
"Melalui SK tersebut minggu depan akan kita serahkan kepada pihak berwajib, dimana yang kita serahkan ada 30 perusahaan terlebih dahulu. 10 diserahkan kepada kapolda, 10 kepada kekejaksaan, dan 10 kedinas kehutana, perkebunan dan lingkungan hidup," lanjutnya.
 
Dari 504 perusahaan yang telah dimonitoring dewan melakukan percobaan kepada 30 perusahaan yang dipilih secara acak, dimana ke 30 perusahaan ini adalah perkebunan sawit semuanya.
 
Saat ditanya permasalahan apa yang banyak melibatkan ke 30 perusahaan tersebut Suhardiman mengatakan, kebanyakan masalah kelebihan lahan diluar izin, dimana kelebihan mereka ada 3000-4000 dan adanya perambahan kawasan hutan pencemaran lingkungan hidup termasuk pengempalang pajak.
 
"Kita akan melakukan pemanggilan ulang seusai dengan tugas pimpinan sesuai dengan pasal 14 meminta kepada komisi terkait meneruskan pekerjaan pansus. untuk itu kita akan pelan-pelan menghitung kerugian negara dan kawasan yang mereka rambah kepada pihak berwajib," ujarnya.
 
"Ini merupakan temuan kita dan kita tahu titik koordinat dimana dari posisi tanah tidak bertuan itu, dan saat ini tugas Kapolda mau tidak mereka melakukan eksekusi terhadap lahan yang tidak bertuan tersebut. Untuk itu pelanggarannya silahkan diangkat, pajak silahkan ditagih, kemudian lahan kembalikan kepada negara," terangnya. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index