Meresahkan...Bangli dan Warung Esek-esek Rumbai Dibongkar

Meresahkan...Bangli dan Warung Esek-esek Rumbai Dibongkar

RUMBAI (RIAUSKY.COM) - Sebanyak lima belas Bangunan Liar (Bangli) yang berada di Jalan Yos Sodarso, di dua Kelurahan, yakni Umban Sari dan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, terpaksa harus dibongkar petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Polsek Rumbai dan Koramil Rumbai, Kamis (22/1) pagi.

 
Pasalnya, bangunan yang terdiri dari Tempat permainan billiar, karaoke, kedai tuak, SPA, salon, kedai buah, kedai rokok dan juga kedai menjual pakaian bekas ini sudah meresahkan masyarakat sekitar dan berdiri di atas Daerah Milik Jalan (DMJ).
 
Saat pembongkaran, anggota Satpol PP langsung didampingi Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Camat Rumbai, Zulhelmi Arifin, serta Lurah dan beberapa pegawai kecamatan dan kelurahan, juga Ketua RW, Ketua Rt setempat.
 
Saat anggota Satpol PP datang ke lokasi, terlihat sejumlah bangunan sudah dahulu dibongkar oleh pemiliknya, karena sebelumnya pihak kecamatan Rumbai sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali terkait bangunan di pinggir jalan ini.
 
Tapi setelah beberapa kali diberikan peringatan oleh pihak Kecamatan Rumbai masih saja ada sejumlah bangunan liar ini masih berdiri, alhasil anggota Satpol PP yang tiba dilokasi pukul 10.00 WIB langsung membongkar bangunan liar yang masih berdiri.
 
Saat pembongkaran, anggota Satpol PP Kota sempat dihadang sejumlah pemilik bangunan yang tak mau bangunan miliknya dibongkar. Tapi tak lama kemudian akhirnya protes yang diberikan pemilik bangunan tidak membuahkan hasil, karena anggota Satpol PP tetap merobohkan bangunan karena pihak pemilik bangunan ini jauh-jauh hari sudah diberikan peringatan oleh pihak Kecamatan.
 
Camat Rumbai Zulhelmi Arifin yang langsung ikut datang ke lokasi pembongkaran, menjelaskan bahwa sebelumnya sudah memberi peringatan kepada pemilik bangunan sebanyak tiga kali, dan juga sudah diberi waktu 10 hari lebih untuk melakukan pembongkaran sendiri.
 
"Sudah kita surati sebanyak tiga kali, dan sudah kita kasih waktu 10 hari lebih untuk melakukan pembongkaran sendiri, tapi apa yang kami lakukan tidak di tanggapin, akhirnya kami meminta bantuan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan pembongkaran pada hari ini," katanya.
 
Camat juga menjelaskan, ada 15 bangunan yang dibongkar, bangunan ini dibongkar lantaran berdiri di DMJ dan tidak memiliki izin yang sudah menyalahi Perda. Selain itu, bangunan ini sangat mengganggu warga sekitar, karena sejumlah bangunan dijadikan tempat karoeke yang menurut pernyataan warga sekitar hingga pukul 03.00 WIB pagi suara musiknya masih terdengar, dan sangat mengganggu jam tidur masyarakat.
 
"Kalau dibiarkan nanti bangunan ini semakin banyak dan akhirnya malah semakin membuat semberaut. Dengan dibongkarnya bangunan ini juga bisa menjadikan wilayah ini menjadi indah, nyaman dan juga nanti para investor senang datang kesini dan juga bisa membuat citra daerah kita ini baik,"terangnya.
 
"Bahkan, beberapa Ormas dan warga sekitar ingin melakukan Swipping kelokasi tersebut. Namun untungnya masih bisa kita redam takut menambah masalah. Karena, kita tidak ingin adanya tindakan anarkis sepihak tanpa adanya koordinasi" tambahnya.
 
Kepala Satuan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian juga menambahkan, Pembongkaran bangunan ini dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru yang mendapat laporan dari pihak Kecamatan Rumbai, bahwa ada sejumlah bangunan liar yang berdiri di DMJ.
 
"Sebelumnya pihak kecamatan mengatakan bahwa sudah memberi peringatan kepada pemilik bangunan untuk pindah dan membongkar sendiri bangunan, tapi masih ada yang membandel belum pindah dan membongkar bangunannya, oleh karena itu pihak Satpol PP datang hari ini untuk melakukan pembongkaran setelah waktu tenggang yang dikasih pihak Kecamatan habis,"katanya.
 
Kasat Satpol PP Kota juga menambahkan, ini kan merupakan salah satu visi Walikota Pekanbaru untuk menjadikan Kota Metropolitan Madani, jadi harus kita dukung, dan pembongkaran ini  salah satu upaya yang kita lakukan untuk mewujudkannya.
 
Hari Tonong (45) salah satu pemilik bangunan mengatakan kalai ia sudah membelinya dengan seorang warga seharga Rp 7 juta untuk menempati bangunan ini, dan atas peringatan pihak Kecamatan kepada saya, saya sudah hendak ingin membongkarnya sendiri, tapi keduluanan anggota Satpol PP datang.
 
Kasi Ketentraman dan Keteriban Masyarakat, Edy azwar juga mempertegas, kita sudah kasi peringatan sebanyak tiga kali dan kita sudah kasih toleransi kepada pemilik bangunan untuk bongkar sendiri, tapi tetap saja masih ada yang belum membongkar bangunan, akhirnya kami minta bantuan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
 
"Peringatan sudah tiga kali diberikan, berbentuk tertulis dan juga lisan, tapi tetap saja masih banyak yang membangkang, padahal waktu toleransinya sudah lebih kami berikan, akhirnya setelah habis waktu toleransi yang kami berikan, selanjutnya kami memanggil Satpol PP untuk menindak lanjutinya," katanya. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index