Aimak ...Jamal Abdillah Dituntut 14 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp2,7 M juga Kehilangan Hak Politik

Aimak ...Jamal Abdillah Dituntut 14 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp2,7 M juga Kehilangan Hak Politik
Jamal Abdillah dalam pusaran korupsi dana Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis.Foto Aktual.com
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Persidangan kasus kebocoran dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis memasuki tahap tuntutan. Kamis (21/1/2016), Jaksa penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama 8 bulan penjara. 
 
"Menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar dan bia tak sanggup membayar, maka pengadilan melakukan penyitaan terhadap harta terdakwa. Dalam hal harta terdakwa  tidak mencukupi, maka terdakwa diwajibkan menjalani hukuman kurungan selama 7 tahun," tegas JPU Lucita di depan majelis hakim yang diketuai Ahmad Setyo Pudjoharsoyo seperti dilansir dari rri.co.id.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Safitra SH dan Wilsa SH, menyebutkan, mantan ketua DPRD Bengkalis itu dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 2, juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tetang tindak pidana korupsi.
 
Dalam penjelasannya juga disebutkan, perbuatan tersebut dilakukan Jamal dari tahun 2011 hingga 2014 dalam posisi menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis dan selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis. 
 
Disebutkan juga dalam persidangan tersebut, pada tahun Tahun 2012, Jamal juga mengagendakan pemberian dana hibah atau bantuan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Bengkalis dimana pada saat pembahasan, dia kemudian mengusulkan nama-nama calon penerima dana hibah sebanyak 1.389 kelompok dengan total anggaran sebesar Rp 115.190.000.000.
 
Usulan pemberian dana hibah itu, dijelaskan dalam persidangan itu  disahkan oleh Bupati Bengkalis,  Herliyan Saleh. Sementara mengacu pada nota anggaran yang diajukan melalui Ranperda Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur Riau, Rusli Zainal, melakukan evaluasi terhadap sejumlah anggaran anggaran dalam nota itu sehingga besarannya menjadi lebih kecil yang dituangkan melalui Keputusan Gubernur Nomor Kpts 133/II/2012 tentang hasil evaluasi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012.
 
Sayangnya, apa yang menjadi hasil evaluasi Gubernur Riau tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa dan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Herliyan bahkan tetap menandatangani Perda tentang anggaran belanja yang telah ditetapkan sebelumnya.
 
Tak hanya sampai di sana, pada 1 November 2012, Pemerintah dan DPRD juga mengeluarkan  Perda  Perubahan Anggaran Belaja Daerah, dengan dana anggaran Hibah sebesar Rp272.277.491.850, yang ditandatangani oleh Pejabat pengelola keuangan Daerah  dan Azrafiany Aziz Raof.
 
Akibat perbuatan terdakwa, sebut Jaksa penuntut,  Jamal Abdilah bersama sama dengan, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo, H Herliyan Saleh, Azrafiany Aziz Raof, Subari dan Mahmudin bin Malik. Telah merugikan negara sebesar Rp 31.357.740.000 disebabkan ternyata banyak diantara proposal yang masuk ternyata banyak yang fiktif.
 
Selepas menyampaikan tuntutan, majelis hakim diketuai H AS Pudjoharsoyo SH MH Menunda sidang dan sidang yang dijadwalkan akan dilaksanakan pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
 
Tak hanya mendapatkan tuntutan selama 14 tahun penjara, kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar dan denda sebesar 500 juta, Jamal juga mendapatkan hukuman tambahan lainnya yang juga tak kalah berat, yakni pencabutan hak politiknya.
 
Tuntutan ini memang tergolong keras apalagi dengan usia Jamal Abdillah yang masih tergolong muda saat ini dan mengembangkan sayap organisasinya melalui karir di dunia politik. 
 
Selain Jamal, aparat penegak hukum juga masih melakukan penelusuran terhadap beberapa pihak lainnya, baik di lingkungan DPRD maupun Pemkab Bengkalis.(R01) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index