Jadi Mucikari, Wanita 44 Tahun Ini Diringkus Polisi

Jadi Mucikari, Wanita 44 Tahun Ini Diringkus Polisi
ilustrasi internet
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Polisi berhasil meringkus seorang mucikari wanita warga Jalan Yossudarso, KM 38, Desa Minas Barat, Kabupaten Siak-Riau, terpaksa diamankan polisi. Parahnya saat melakukan penangkapan polisi menemukan wanita sedang melayani pria hidung belang disalah satu kamar dirumahnya.
 
Wanita berumur 44 tahun inisial Fr ini ditangkap aparat Minggu (24/1/2016) Kuat dugaan, Fr mempekerjakan S ini sebagai pemuas hasrat pria hidung belang, dengan tarif sekitar Rp200 ribu untuk setiap kali Making Love (ML).
 
"Di TKP, kita mengamankan uang senilai Rp200 ribu, bantal dan kasur," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
 
Menurut Guntur, pengerebekan berdasarakan laporan warga yang resah dengan  aktivitas di rumah milik Fr. Saat petugas masuk, PSK berinisial S baru selesai melayani tamu. "Fr kita amankan untuk dimintai keterangannya," beber Kabid Humas.
 
Dalam membuka praktek proistitusi, Fr memiliki warung. "Modusnya seperti warung, namun diduga juga melayani prostitusi. Ini sekaligus sebagai antisipasi tentang maraknya praktek prostitusi," tutup Guntur, Senin (25/1/2016) siang. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index