Dewan Pertanyakan Rekomendasi Batiqa dan Fave Hotel

Dewan Pertanyakan Rekomendasi Batiqa dan Fave Hotel
Suasana hearing komisi IV DPRD Pekanbaru bahas Pembangunan Batiqa dan Fave Hotel
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Disinyalir membuat macet pembangunan dua hotel yang berada di Jalan Sudirman Pekanbaru, Batiqa hotel dan Fave hotel (persimpangan jalan pinang-sudirman), Senin (25/1) pagi, instansi terkait serta manajemen  PT Surya Internusa (Batiqa hotel) dan PT Dwi Mandiri Indojaya (Fave hotel) dipanggil oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.
 
Mereka, dicecar pertanyaan oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, terkait pembangunan gedung hotel yang tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait.
 
Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Kota Pekanbaru tersebut, dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Roni Amriel didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Wan Agusti, Sekretaris Komisi IV, Ali Suseno serta Anggota Komisi IV lainnya, Mulyadi, Heri Setiawan, dan Puji Daryanto.
 
Selain menghadirkan manajemen PT Surya Internusa (Batiqa hotel) dan PT Dwi Mandiri Indojaya (Fave hotel), Turut hadir satker terkait, seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru, Dinas Pemukiman dan Cipta Karya (Perkim-CK), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Damkar serta Satpol PP Kota Pekanbaru.
 
“Di Fave hotel waktu kita turun itu ada 110 kamar dengan 8 lantai. Tapi di papan plang IMB bangunan ada 10 lantai, ini semacam ada perbedaan,” ujar Roni, saat hearing
 
Selain itu, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal Lalin) disebutkannya, juga bermasalah. Karena, mempengaruhi tata letak bangunan. “Tidak sesuai dengan Sarana Ruang Parkir yang disediakan,” paparnya lagi.
 
Menjawab hal itu, perwakilan dari Dishubkominfo Kota Pekanbaru yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa, pendirian Fave hotel yang berada di bangunan gedung Martin (sudirman) pengajuan Amdal Lalin-nya sudah dikeluarkan sejak tahun 2014 lalu. Dari catatan yang ada, pihak fave hotel menyediakan 110 kamar dan harus memenuhi SRP 112 unit kendaraan roda empat.
 
“Kami rekomendasikan ke pihak pengembang hotel menyediakan 56 kendaraan roda dan 200 kendaraan roda empat,” terangnya.
 
Namun, dari pantauan tim Dishubkominfo meninjau kelapangan, pihak fave hotel baru memenuhi 55 unit SRP untuk kendaraan roda empat. “Sudah tercapai 55 unit kendaraan roda empat yang harus disediakan dari 56 unit. Itu tinjauan terakhir dilapangan,” jelasnya.
 
Roni Amriel kembali mempertanyakan apakah tinjauan dilapangan sudah memenuhi 56 SRP untuk kendaraan roda empat dan 200 unit kendaraan roda dua baik ketersediaan akses masuk dan keluarnya kendaraan.
 
“Kami tidak ingin pembangunan ini membuat kemacetan lagi, amdal selalu menjadi sorotan saat membangun dari awal. Kami tidak mau menjadi masalah seperti kejadian di restoran Mc Donalds beberapa waktu yang lalu,” terangnya.
 
Begitu juga dengan pembangunan gedung Batiqa hotel. Sebab, rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) juga menjadi sorotan dari pihaknya saat meninjau bangunan tersebut beberapa waktu yang lalu.
 
“Hotel tidak boleh launcing sebelum melengkapi rekomendasi. Kita turun lagi dan kita mau lihat apakah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan. Kalau tidak sesuai pending saja,” tegas Anggota Komisi IV lainnya, Heri Setiawan dalam rapat tersebut.
 
Menjawab hal itu, perwakilan dari pihak hotel dalam hal ini Project Manager Batiqa Hotel, Triatno mengatakan bahwa kondisi ini akan dilaporkan terlebih dahulu oleh manajemen yang ada di pusat.
 
“Yang pasti kami akan koordinasi dulu dengan manajemen di kantor pusat. Follow up hasil rapat ini seperti apa. Karena lahan yang tersedia sudah maksimal, kita tidak tahu langkah berikutnya,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index