Ganggu Layanan Perizinan, Distarubang Pekanbaru Berharap RTRW Segera Disahkan

Ganggu Layanan Perizinan, Distarubang Pekanbaru Berharap RTRW Segera Disahkan
Mulyasman, Kadis Tarubang Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Belum disahkanya Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), membuat proses perizinn pendirian bangunan jadi terhambat. Karena itu, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru berharap pihak-pihak terkait seperti pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Riau dapat menyegerakan pengesahan tersebut.
 
Masih belum disahkannya RTRW saat ini membuat pengurusan perizinan terkait tata ruang banyak yan tidak bisa diselesaikan sampai akhir, salah satunya adalah pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
Dijelaskan, Kepala Distarubang Kota Pekanbaru Mulyasman ST MT, Senin (25/1) banyak proses izin masih terkendala pada RTRW hingga sampai saat ini belum juga di sahkan.''Kita tetap berupaya mencari jalan agar proses perizian tetap jalan dan tidak terhenti,'' katanya.
 
Kendala yang saat ini dihadapi Distarubang, beberapa perizinan hanya bisa diurus pada tahap awal saja.''Baru bisa dibuat ketika RTRW Pusat dan Provinsi di sahkan,'' imbuhnya.
 
karena itu, Distarubang sangat mengharapkan Pemeritah pusat dan Provisi Riau dapat segera sah kan Perda RTRW.''Untuk proses perizinan hanya bisa sampai evaluasi, selebihnya belum bisa. Semetara pendirian bangunan prosesnya berdasarkan Perda dan untuk mengeluarka SK nya harus menunggu dari pusat dulu,'' lanjutnya. (R01/r)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index