Bawa Kayu Ilegal, Kapal dan Nakhkoda Diamankan Polres Siak

Bawa Kayu Ilegal, Kapal dan Nakhkoda Diamankan Polres Siak
Pompong dan nahkoda yang diamankan petugas (riauterkini.com)
SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Satu unit kapal motor bermuatan 6 M3( enam meter kubik) kayu olahan ilegal diamankan Satuan Polisi Air (Polair) Polres Siak. 
 
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Guntur Aryo Tejo, SIK, MM penangkapan itu bermula ketika kapal cepat (speedboat Satuan Pol Air Siak, Pol IV - 1404 dengan Komandan Kapal Bripka Dodo Putra beserta crew melakukan patroli di Perairan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
 
Penangkapan pompong dilakukan Senin subuh, sekitar pukul 03.00 WIB.
 
Penangkapan itu bermula ketika kapal cepat (speedboat Satuan Pol Air Siak, Pol IV - 1404 dengan Komandan Kapal Bripka Dodo Putra beserta crew melakukan patroli di Perairan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
 
"Pas di Perairan Putong, Kampung Penyengat, Kecamatan Apit, petugas melihat pompong bermuatan kayu diduga ilegal," ungkap Guntur.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan surat - surat atau dokuman kayu itu, nakhoda pompong berinisial MD (29), tidak bisa menunjukkannya.
 
Karena tak punya dokumen sah, MD warga Jalan Banglas Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti ini terpaksa diamankan.
 
"Nahkoda pompong itu tadi bersama barang bukti bukti sudah ditarik ke Mako Sat Pol Air Polres Siak guna proses hukum lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Riau. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index