Dari Persidangan Dugaan Korupsi PT BLJ

Yusrizal Andayani dan Ari Suyanto Banding

Yusrizal Andayani dan Ari Suyanto  Banding
Yusrizal Andayani di dampingi petugas Kejati Riau
PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Yusrizal Andayani akhir divonis 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada sidang  yang berlangsung Kamis (3/9/2015). Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
 
Sementara terdakwa satu lagi, Staf PT BLJ, Ari Suryanto divonis 6 tahun penjara. Keduanya merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal sebesar Rp300 miliar dari APBD Pemkab Bengkalis untuk proyek pembangunan PLTGU.
 
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai H AS Pudjoharsoyo SH didampingi Hakim Anggota, Masrul SH dan Suryadi SH, keduanya terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.
 
Selain itu, Yusrizal juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta atau bisa diganti dengan kurungan 6 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,5 miliar. Sementara Ari Suryanto didenda sebesar Rp200 juta atau bisa diganti dengan kurungan 3 bulan penjara. Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding melalui kuasa hukumnya.
 
 
Tuntutan 18 Tahun
 
Sebelumnya, Yusrizal dan Ari Suyanto didakwa korupsi dana penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 300 miliar, Direktur PT Bumi Laksamana Jaya itu dituntut 18 tahun penjara. Sedangkan Ari 16 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Syahron Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin (31/8/2015).
 
Syahron berpendapat bahwa terdakwa Yusrizal telah memenuhi seluruh unsur seperti yang disebutkan dalam dakwaan primer Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal  55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
"Terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar undang-undang primer tentang pemberantasan tindak pidana korups dengan pidana 18 tahun 6 bulan penjara," tegas Syahron.
 
Selain hukuman penjara, Syahron juga menuntut Yusrizal untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider empat bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp69 miliar.
 
Syahron menyebutkan terdapat sejumlah hal yang memberatkan yakni Yusrizal tidak kooperatif dan selalu memberikan keterangan berbelit dan tidak menyesali perbuatannya meski telah merugikan negara sebesar Rp265 miliar.
 
Dalam dakwaan, terdakwa Yusrizal terbukti menyelewengkan suntikan dana sebesar Rp300 miliar yang diperuntukkan pembangunan PLTGU di kabupaten Bengkalis justri disebar ke sejumlah perusahaan PT BLJ yang merupakan perusahaan plat merah tersebut.
 
Sementara itu, dana sebesar Rp265 miliar yang disebar untuk diinvestasikan ke perusahaan yang bergerak dibidang properti, perkebunan, dan otomotif tersebut merugi dan menyebabkan kerugian negara.
 
"Perusahaan tujuan investasi sama sekali tidak berkaitan dengan pembangunan PLTGU dan juga tidak disesuai dengan RUPS," ujarnya.
 
Terdakwa Yusrizal juga mendirikan anak perusahaan di bawah naungan PT BLJ dengan dirinya sebagai direktur.
 
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkalis mencium adanya dugaan korupsi dalam proses pembangunan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU). Selanjutnya Kejari Bengkalis menggiring dua terdakwa yakni Yusrizal Andayani selaku Direkur PT BLJ dan Ari Suryanto selaku Mantan staf keuangan PT BLJ. (R01/int)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index