Kantor Pos Tembilahan Terapkan “Kawasan Dilarang Merokok”

Kantor Pos Tembilahan Terapkan “Kawasan Dilarang Merokok”
Kantor Pos Tembilahan

 

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Kantor Pos Tembilahan dan seluruh kantor cabang bawahannya saat ini menerapkan “Kawasan Dilarang Merokok” di seluruh ruang Pelayanan dan ruang kerja kantor.
 
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Pos Tembilahan, Ryan Renova kepada riausky.com melalui sambungan telepon, Selasa (26/1) siang.
 
“Hal ini adalah merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 19 Tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan. Dikuatkan juga dengan Surat Edaran Direktur SDM dan Umum PT Pos Indonesia (persero) nomor 87/Dir SDM dan Umum/1215 tentang Penetapan Ruang Kerja Sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Ryan.
 
Lebih lanjut Ryan mengatakan bahwa, dengan adanya penerapan aturan ini, diharapkan seluruh ruangan kantor pos mulai dari ruang Pelayanan sampai keseluruh ruang kerja terbebas dari polusi asap rokok. 
 
“Program seperti ini juga diharapkan secara bertahap dapat juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat terutama pelanggan kami terhadap larangan merokok di tempat umum. Mudah-mudah kita semua selalu dapat hidup sehat tanpa Asap Rokok,” tutupnya. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index