Waduh...Ini Kata Asisten I Pemko Soal Polemik 3 RW di Simpang Tiga

Waduh...Ini Kata Asisten I Pemko Soal Polemik 3 RW di Simpang Tiga

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tahun 2015 lalu tiga Terkait RW 15,16, dan 18 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya resmi secara adminstratifnya masuk ke Kabupaten Kampar. 
 
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 tahun 2015 tentang Tapal Batas Pekanbaru.
 
Meski sudah ditetapkan masuk wilayah Kampar pada tahun lalu, sampai kini inventarisir aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang berada di tiga RW itu tak kunjung usai. Demikian dikatan Asisten I Bidang Pemko Pekanbaru, M Noer MBS kepada wartawan, Rabu (27/1). 
 
Ia mengatakan, hingga kini dirinya belum mendapat laporan dari kecamatan dan lurah.
 
"Ini putusan mengikat, kita minta camat dan lurah menginventarisir betul warga kita yang termasuk kesana dan berapa juga yang masuk ke wilayah kita. Kita juga meminta berapa aset kita yang masuk ke posisi yang disengketakan. Itu yang belum selesai," ungkap M Noer.
 
Saat ini, pihaknya masih menunggu laporan dari lurah dan camat. Tapi sebenarnya, masalah batas wilayah tidak begitu mempengaruhi Pemko lantaran ada program Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan (Pekansikawan).
 
"Ini sebenarnya tujuan Pekansikawan. Pemerintah bisa melayani transportasi warga kita yang masuk ke wilayah Kampar," sebutnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index