8 Kali Beraksi Pelaku Curas Diringkus Polisi

8 Kali Beraksi Pelaku Curas Diringkus Polisi
TAPUNG (RIAUSKY.COM) - MR pelaku curas berhasil diringkus  Polsek Tapung. Tersangka Selasa (26/1) sekira pukul 15.00 WIB.
 
Tersangka kasus curas yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MR alias RI (17) warga desa Petapahan kecamatan Tapung. MR  diciduk pihak Kepolisian saat berada disebuah warung milik Milang yang berlokasi di desa Petapahan.
 
Penangkapan tersangka  merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan tersangka AS alias AN (19) warga Jengkolan desa Petapahan tiga hari sebelumnya.
 
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Barzawi mengatakan kedua tersangka MR  AN dalam melakukan aksinya selalu bersama.
 
"Menurut pengakuan kedua tersangka bahwa mereka telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali dalam wilayah kecamatan Tapung" terang Kapolsek.
 
Sejumlah barang bukti berhasil disita petugas dari keduanya antara lain 1 unit motor Yamaha Vixion dan beberapa surat surat penting milik korbannya berupa  4 lembar STNK, 8 buah kartu ATM, 2 buah Sim C, 1 buah NPWP, 15 kartu lainnya serta 5 buah HP berbagai merk hasil kejahatannya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index